KEJAKSAAN Negeri Pandeglang, menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang dan diikuti oleh 35 orang peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat dengan tema “Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Rekan-Rekan Media”, pada Jum’at (26/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne mengatakan, bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ceramah penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik.

“Sehingga setiap anggota masyarakat, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Helena menyebut, jika Kejaksaan Negeri Pandeglang saat ini telah memiliki 14 orang Jaksa sekaligus berfungsi sebagai tenaga fungsional penyuluh hukum yang siap memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Dengan materi yang akan disuluhkan oleh para Jaksa, tergantung pada peta permasalahan hukum di masing-masing wilayah yang akan di suluh dan tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus, Yan Perdana menuturkan, jika Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan, dan dapat langsung datang ke kantor kejaksaan ataupun melalui surat tertulis yang ditunjukkan kepada Kepala Kejaksaan. Kemudian, pimpinan akan menunjuk bagian-bagiannya serta tidak dipungut biaya, dan pengaduan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti serta akan kita selesaikan secepatnya,” ungkapnya.

“Jaksa harus hadir dimasyarakat, mendengar keluhan masyarakat, berdiskusi terkait permasalahan hukum. Kita juga terbuka kepada seluruh masyarakat, untuk melakukan pengaduan jika terjadi adanya pelanggaran hukum disekitar lingkungannya,” sambung Yan Perdana.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep