Target Enam Jenis Pajak Daerah di Pandeglang Surplus

0
325

REALISASI 6 dari 11 jenis pajak daerah di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2019 melalui target. Enam pajak daerah yang surplus yakni, pajak hotel 100,41 persen, kemudian pajak restoran 146,23 persen, pajak penerangan jalan 109,10 pesen, pajak hiburan 116,76 persen, pajak mineral bukan logam dan bantuan 158,57 pesen, dan BPHTB mencapai 180,89 pesen. Sedangkan target lima jenis pajak lainnya, yakni
pajak reklame 97,14 persen, pajak parkir 40,24 persen, pajak air tanah 69,36 persen, pajak sarang burung walet 88,89 persen, pajak bumi dan perkantoran perdesaan dan perkotaan 89,73 persen.

Kepala Dinas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, Jumat (03/01/2020) mengatakan,
Dari target awal APBD yang hanya Rp 5 miliar. Kemudian dalam APBD Perubahan 2019 naik Rp 50 juta
dan kini capaiannya sampai Rp 12 miliar, atau 80 persen.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak atas ketaatan wajib dari target yang sudah kita tetapkan dari 49 miliar, tercapai 110,45 persen ini berkat ketaatan wajib pajak,” kata Yahya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan, pada 2019 hanya capaian target hanya sampai 110,45 persen yang sudah direkonkan ke dalam sistem. Menurutnya hasil tersebut masih ada yang belum direkonkan, yakni 112 persen.

Hal itu dikarenakan laporan sementara yang masih secara manual. Namun, pada 2017 melalui tax amnesty capaian target pajak melampaui hingga 222 persen.

Pada tahun ini, BP2D belum bisa mencapai target pajak parkir dikarenakan potensinya yang belum tergalih. Namun, saat diri masuk sebagai Kepala BP2D ia meminta kepada pegawaibya untuk mendata lahan-lahan parkir yang ada di sekitar sekolah.

“Beberapa sudah kita data, tahun ini mereka kita imbau untuk menjadi wajib pajak parkir. Parkir itu targetnya hanya Rp 146 juta realisasinya hanya Rp 59 juta, artinya hanya 40,24 per tahun,” jelasnya.

Yahya berharap, target wajib pajak tidak mengandalkan dari beberapa wajib pajak yang melampaui, akan tetapi semua wajib pajak realisasinya bisa 100 persen. Artiannya dari mulai pendataan, pendaftaran, penepatan, penagihan, ini ada intensifikasi eksifikasi pajak, jadi kondisinya semakin baik.

Tidak hanya itu, BP2D juga menginginkan kenaikan wajib pajak pada tahun ini. Hal itu dikarenakan usaha kuliner di Kabupaten Pandeglang yang semakin banyak. Menurutnya, sekitar empat tempat kuliner yang sudah berjalan belum menjadi wajib pajak. Diharapakan empat tempat kuliner itu bisa menjadi wajib pajak dan pihaknya akan berpartisipasi untuk membangun Pandeglang.

“Kita kan daerah yang kemandirian fiskalnya terbatas, hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat otomatis kemandiriannya meningkat,” kata Yahya.

Menurutnya, Pandeglang tidak bisa selamanya berharap kepada pemerintah pusat, Pandeglang harus bisa menggali potensi sendiri. Namun, hal tersebut perlu adanya sinergritas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memeberikan pembinaan.

Contohnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membina UMKM, UKM dengan membuat rumah makan kecil dan rumah makanya jadi besar mereka bisa menjadi wajib pajak setelah dibina oleh Disperindag, dan pihak BP2D yang memungut pajaknya.

“Perlu sinergritas dengan OPD, kondisipitas daerah juga sangat berpengaruh. Kalau kondisipitasnya terkendali tidak ada permasalahan di daerah ini akan pajaknya juga tergali. Kenapa saya sampaikan seperti itu, karena saya berharap tidak terjadi hoak-hoak terkait wilayah yang ada di Pandeglang,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian