Telkomsel Bayar PBB Rp 62,7 Juta ke Pandeglang

0
357

BADAN Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang tahun ini menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari perusahaan telekomunikasi, Telkomsel Rp 62,7 juta. Jumlah itu berasal dari 33 titik tower Telkomsel di sejumlah kecamatan.

“Alhamdulillah tahun ini kita menerima pembayaran PBB dari tower Telkomsel sebesar Rp 62,7 juta. Besarannya mulai dari Rp 700.000-an hingga Rp 2,2 juta,” ujar Kasi Penagihan pada Bidang Penetapan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pandeglang, Dede Maulana, Kamis (05/10/2017).

Meski begitu, data tower yang disampaikan BP2D Pandeglang kepada Telkomsel lebih besar daripada jumlah yang diakui. Menurutnya, dalam surat yang dilayangkan kepada Telkomsel, ada lebih dari 33 tower yang seharusnya membayar PBB.

“Jumlahnya (tower, red) lebih dari itu, namun hanya 33 tower yang diakui Telkomsel. Ke depan kita juga akan berkirim surat ke Diskomsantik untuk meminta jumlah tower Telkomsel, termasuk juga izinnya ke perizinan (DPMPTSP, red),” terangnya.

Ditanya soal penerimaan PBB dari perusahaan telekomunikasi lainnya, Dede menyebut, hingga saat ini belum ada perusahaan lain yang membayar PBB. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke PT XL Axiata.

“Satu lagi yang kami juga belum memiliki datanya adalah mengenai tower bersama, di mana dalam satu tower itu ada XL, Telkomsel, Indosat ataupun yang lainnya. Nah ini (tower, red) milik siapa? Kita belum tahu dan ke depan akan didata,” tandas dia.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi