KARENA terhambat petunjuk pelaksanaan (Juklak) pencairan, hingga saat ini Pemkab Pandeglang belum mendapatkan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Banten senilai Rp 90 miliar.
“Kita sudah mengajukan secara resmi sebulan lalu ke provinsi, alasan provinsi belum ditransfer ke daerah karena Juklak tata cara pencairan belum ada. Bukan hanya Pandeglang yang belum, Lebak belum, Serang belum, Cilegon dan Tangsel yang sudah mengajukan belum,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupetan Pandeglang, Ramadani, Senin (07/08/2017) siang.
Dijelaskannya, Juklak pencairan Bankeu merupakan kewenangan Pemprov Banten dan pemerintah daerah sifatnya hanya menunggu. Saat ini sudah memasuki bulan Agustus dan proses tahapan harus tetap berjalan. Sebab, ada beberapa kegiatan yang harus dilelang dan juga ada pengadaan langung.
“Pekerjaan sudah berjalan tetapi uang transfer, kita tidak bisa mengajukan proses pencairannya juga,” ucapnya.
Pihaknya juga sudah meninstruksikan bawahannya untuk intens melakukan koordinasi dengan SKPD terkait di Pemprov Banten agar Bankeu bisa segera dicairkan. Dijelaskannya, jika pencairan Bankeu lambat secara otomatis akan mempengaruhi penyerapan anggaran di Pemkab Pandeglang.
“Mekanisme Bankeu ini kan mirip-mirip dengan DAK. Sekarang tahap pertama saja belum, sudah buat kita melakukan progres pelaksanaan di lapangan kan,” tukasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi























