Terima Aduan Para Pekerja, Disnakertrans Pandeglang Akan Buka Posko THR

0
174

DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, bakal segera membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 bagi para buruh di Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Aty Sutihat mengatakan, bahwa posko tersebut hanya akan berada di satu lokasi, yakni di Kantor Disnakertrans Pandeglang.

“Hanya ada satu posko yang bakal kami buat, yaitu di kantor Disnakertrans Pandeglang. Mungkin nanti hari Kamis lusa, posko sudah beroperasi,” katanya, Selasa (19/3/2023).

Dirinya menerangkan, jika posko aduan yang disiapkan oleh Disnakertrans Pandeglang merupakan layanan para buruh sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan. Selain Permenaker, kata Aty, layanan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Iya itu sesuai dengan surat edaran dari kementerian, lalu kemudian kita sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang tercatat maupun yang tidak tercatat oleh kami,” ungkapnya.

Untuk memastikan para buruh mendapatkan haknya, Aty menyebut, jika pihaknya akan menekan perusahaan selama proses sosialisasi surat edaran tersebut.

“Kami akan terus menekan perusahaan, serta akan meninjau langsung ke perusahaan. Karena biasanya, THR itu sudah harus diberikan H-7 lebaran. Kemudian, THR juga jangan sampai dicicil,” tegasnya.

Aty berharap, para perusahaan bisa memenuhi hak para buruh yang berada di kawasan Kabupaten Pandeglang.

“Jika ada perusahaan yang membandel, kita akan mencoba untuk mediasi mencari jalan keluarnya. Karena untuk penindakan, itu bukan wewenang kami,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep