PANDEGLANG, TUNTASMEDIA.COM – Seorang tukang ojek menggugat negara Rp 100 miliar. Bukan demi memperkaya diri, melainkan sebagai monumen protes atas aspal yang remuk dan nyawa yang terenggut di jantung Kabupaten Pandeglang.

Sore itu, 27 Januari 2026, langit Pandeglang mungkin tak berbeda dengan hari-hari biasanya—muram. Al Amin Maksum, seorang pria yang menggantungkan hidup pada setang motor, memacu kendaraannya melintasi Jalan Raya Labuan Gardutanjak Pandeglang. Di belakangnya, seorang anak sekolah dasar duduk membonceng, barangkali sedang membayangkan hangatnya rumah atau tugas sekolah yang belum usai.

Namun, maut di Banten seringkali tidak datang dari langit, melainkan mengintai dari balik aspal yang mengelupas.

Satu hantaman keras pada lubang jalan yang menganga mengubah segalanya. Motor oleng, keseimbangan tumbang, dan dalam sekejap mata, tragedi itu tuntas. Anak kecil itu kehilangan nyawa. Amin, sang tukang ojek, selamat secara fisik, namun batinnya remuk memikul beban moral yang tak sanggup dibayar dengan sekadar kata maaf.

Rabu, 25 Februari 2026, Amin berdiri di selasar Pengadilan Negeri Pandeglang. Ia tidak datang membawa penumpang, melainkan membawa seberkas gugatan. Sasarannya tak main-main: Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan yang Tak Biasa

Di negeri di mana kecelakaan lalu lintas sering dianggap “takdir”, langkah Amin adalah sebuah anomali yang tajam. Raden Elang Mulyana, kuasa hukum Amin, menegaskan bahwa angka Rp 100 miliar itu bukan untuk masuk ke saku pribadi kliennya.

“Uang itu nantinya akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak di Provinsi Banten,” ujar Elang dengan nada tegas di pelataran pengadilan. “Tujuannya diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang.”

Ini adalah sebuah ironi yang dipaksakan ke muka birokrasi: meminta uang negara untuk mengerjakan tugas yang seharusnya sudah dilakukan negara sejak awal. Amin sedang melakukan “audit rakyat” melalui jalur perdata.

Ayi Erlangga, kolega Elang, menyebut ini sebagai delik Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Baginya, pemerintah telah lalai menjalankan kewajiban asasi dalam menyediakan infrastruktur yang layak, sebuah kelalaian yang secara sistematis telah memakan korban jiwa. Selain para pemangku kebijakan, seorang sopir ambulans turut terseret sebagai turut tergugat dalam sengkarut hukum ini.

Etalase Jalan Rusak

Jalan di Banten memang telah lama menjadi momok. Di media sosial, warga Banten kerap berseloroh pahit bahwa mereka bisa mengenali kapan mereka memasuki wilayah provinsi ini hanya dengan menutup mata: jika guncangan membuat gigi beradu, berarti mereka sudah sampai.

Namun bagi Amin, gurauan itu sudah basi. Hilangnya nyawa sang bocah di atas motornya adalah titik nadir. Gugatan ini adalah caranya berteriak di tengah kebisingan janji-janji pembangunan.

Bukan Sekadar Rupiah

Gugatan Rp 100 miliar ini mungkin terdengar ambisius, bahkan nyaris mustahil bagi seorang tukang ojek. Namun, di balik angka-angka nol yang berderet itu, ada pesan yang lebih besar dari sekadar nilai nominal.

Amin sedang mempertaruhkan sisa keberaniannya untuk mengatakan bahwa lubang di jalan bukan sekadar masalah teknis pengaspalan, melainkan lubang dalam tanggung jawab moral pemimpinnya. Di ruang sidang PN Pandeglang nanti, bukan hanya Amin yang akan diuji, melainkan nurani pemerintah yang selama ini membiarkan warganya bertaruh nyawa di atas aspal yang hancur.

Akankah keadilan memihak pada mereka yang berdebu di jalanan, atau terserap dalam labirin prosedur hukum yang dingin? Publik Banten kini menanti.(***)

Reporter: Rizal Fauzi

Redaktur: Rizal Fauzi