KASUS revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, viral di media sosial twitter, pada Senin 26 Juni 2023.
Hingga Selasa 27 Juni 2023, pukul 09.38, postingan akun @iman zanatul haeri, terpantau sudah ada 4,130 yang mentweet postingan tersebut.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan,”tulis Iman, seperti dikutip Trust Banten dari akun Twitter @iman zanatul haeri, Selasa, 27/06/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa sebelumnya perkara itu ditangani oleh Polda Banten, perkara tersebut terkait UU ITE dengan saksi korban IAK.
Setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap, penyidik Polda Banten melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejati Banten, dan dari Kejati Banten di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang mengingat perkara tersebut terjadi di Pandeglang.
“Awalnya perkara ini ditangani Polda Banten, setelah itu dilimpahkan ke Kejati, dari Kejati turun ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan dalam berkas perkara yang kami terima ini terkait ITE, bukan terkait pemerkosaan, dan perkara ini sudah disidangkan, sidangnya masih berjalan,” kata Helena.
Dikatakan Helena, setelah tiga kali sidang, saksi korban bersama kedua orang kakaknya mendatangi Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kedatangan saksi korban dengan kedua kakaknya itu bertujuan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami saksi korban 3 tahun
yang lalu. Kemudian meminta Jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut.
“Saat itu yang menerima konsultasi tersebut saya didampingi Bu Dessy Iswandari dan dan Bu Nanindya Nataningrum,” ungkapnya.
“Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan kalau mau melaporkan terkait perkara pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan kakaknya untuk membawa data yang ada atau bukti, kemudian laporkan ke Kepolisian, nanti kami Kejaksaan menunggu pelimpahan berkasnya, seperti apa prosesnya,” sambungnya.
Lebih lanjut Helena juga menanggapi terkait tudingan kakak saksi korban yang mengatakan adanya oknum Jaksa yang mengarahkan korban untuk memaafkan pelaku.
Dikatakan Helena, tudingan tersebut tidak benar, karena yang menanyakan saat di persidangan adalah Hakim.
“Ko dibilang kami Jaksa memaksa untuk supaya korban memaafkan, padahal itu dipersidangan Hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku. Kakaknya bilang kami memaafkan, dan sidang perkaranya tetap berjalan,” ujarnya.
“Terus ada juga tudingan tentang adanya Jaksa yang menghubungi saksi korban meminta bertemu di cafe untuk mengarahkan korban memaafkan pelaku. Padahal faktanya Jaksa yang dimaksud sedang rapat dengan saya, dan pas kita cek nomor yang menghubungi saksi kurban yang mengaku Jaksa ternyata itu nomor orang lain, kita cek menggunakan getcontact namanya Ira bukan Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang,” tandasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep