WAKIL Ketua DPRD Pandeglang, Yuliana Yusuf mendorong agar di Provinsi Banten memiliki program Kartu Sehat. Karena program tersebut dinilai sangat strategis dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Walaupun hal itu sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, UU Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan (BPJS).
“DKI Jakarta saja punya program Kartu Sehat meski dalam regulasi yang lebih tinggi sudah ada. Tetapi kenapa di Banten (program Kartu Sehat, red) dilarang oleh Kemenkes? Padahal itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Yuliana Yusuf kepada wartawan, Senin (13/03/2018) malam.
Menurutnya, jika program tersebut dilarang, harusnya itu dilakukan pada saat evaluasi RAPBD oleh Kemendagri bukan pada saat anggaran berjalan.
“Jika memang tidak boleh, itu harusnya pada saat evaluasi oleh Kemendagri bukan pada saat anggaran sudah berjalan. Program ini sangat dinanti oleh masyarakat, karenan memang sangat membantu, terutama bagi masyarakat kecil,” ujar Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cadasari ini.
Redaktur : Dendi
Reporter : A Supriadi