KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, mengadakan kegiatan istimewa dengan menggelar acara Isbat Nikah Terpadu secara gratis bagi masyarakat yang bertempat di Kantor Kejari dan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, pada Kamis (20/7/2023).
Acara ini diselenggarakan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63. Kegiatan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Pandeglang, tersebut berhasil menarik perhatian puluhan para pasangan calon pengantin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne mengatakan, bahwa saat ini kejaksaan tak hanya melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum (APH) semata.
“Kami merupakan bagian dari masyarakat, sehingga kejaksaan pun harus dapat memberikan solusi terhadap masalah yang ada di masyarakat, agar bisa meringankan beban masyarakat. Terutama mereka yang mengalami kesulitan secara ekonomi, untuk menggelar akad nikah dan mendapatkan kepastian hukum dalam pernikahan,” ungkapnya.
“Dan hari ini, sebanyak 25 pasangan pengantin mengikuti acara nikah gratis yang kami laksanakan,” sambung Helena.
Helena menyebut, jika secara keseluruhan pasangan yang mengikuti pernikahan massal ini sudah pernah melakukan nikah sirih atau nikah resmi secara agama, namun tak ada di dalam catatan negara.
“Kami berkomitmen, untuk memfasilitasi dan mendukung pernikahan masyarakat. Melalui kegiatan nikah massal ini, kami ingin memberikan dukungan dan harapan serta membantu pasangan-pasangan yang belum memiliki buku nikah,” sambungnya.
Selain itu, kata Kajari, dalam kegiatan ini pihaknya juga membantu kepada anak dan perempuan agar mendapatkan haknya dalam keluarga secara utuh.
“Hak untuk anak dan perempuan serta hak dan kewajiban dari pihak suami untuk memberikan biaya rumah tangga dan biaya sekolah kepada anak-anaknya,” terang Helena.
Di tempat yang sama, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Amin Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya mendukung kegiatan Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan oleh Kejari Pandeglang.
“Kami dari Kemenag Pandeglang sangat mendukung kegiatan ini, dan kami akan mengawal dan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan Itsbat ini seperti buku nikah serta yang lainnya,” ucapnya.
Sementara, salah seorang pasangan pengantin yang berasal dari Kampung Pakuhaji Lebak, Desa Pager Batu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Ependi menerangkan, jika dirinya
“25 tahun kami menikah, namun belum memiliki buku nikah dan hanya memiliki surat nikah dari tulisan tangan penghulu di kampung tempat kami menikah. Selama kami menikah 25 tahun, kamu sudah mempunyai anak 5 orang. Dengan adanya Itsbat Nikah Terpadu ini, Alhamdulillah saya dan istri bisa memiliki buku nikah dan bisa mengurus surat- surat di Catatan Sipil,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati pandeglang, Irna Narulita yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR, Asep Rahmat, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, Amin Hidayat, Kadisdukcapil, Didi Wahyudi, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Muhammad Idris, serta para Kasi Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep