39 ribu warga Pandeglang belum miliki e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, hanya menerima blanko e-ktp pada bulan April 2017, sebanyak 10 ribu lembar saja, hal ini mengakibatkan warga yang sudah melakukan perekaman, belum dapat memiliki KTP Elektronik.

0
295

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, hanya menerima blanko e-ktp pada bulan April 2017, sebanyak 10 ribu lembar saja, hal ini mengakibatkan warga yang sudah melakukan perekaman, belum dapat memiliki KTP Elektronik.

Selain itu, salah satu warga yang datang ke Disdukcapil Pandeglang, Erwin (23) warga Kecamatan Majasari, menyesal tidak bisa melakukan perekaman e-ktp, sehingga dirinya tidak bisa memiliki ktp elektronik.

“Kata petugas alatnya rusak, sehingga saya belum bisa melakukan perekaman e-ktp sekarang, padahal saya sangat membutuhkan ktp elektronik tersebut,” ujarnya, Selasa (25/4).

Saprudin, Kepala Disdukcapil Pandeglang yang ditemui di ruang kerjanya, menurutnya masih terjadinya kelangkaan blanko e-ktp dari pusat, mengakibatkan pasokan blanko ke pandeglang sedikit.

“Dari pusat hanya diberi 10 ribu lembar blanko e-ktp, sementara yang sudah melakukan perekaman e-ktp mencapai 39.369 warga, yang hingga saat ini belum memiliki e-ktp, dari jumlah tersebut, kami mendahulukan 27.198 warga yang ditumakan mendapatkan e-ktp,” ujarnya.

Ditambahkan Saprudin, ada sisa 12.171 warga yang telah melakukan perekaman e-ktp namun tertunda penerbitannya, karena data mereka di pusat ganda, karena mereka melakukan pindah domisili.

“Yang 12 ribu itu kami tunda, karena mereka tidak bisa di proses di pusat, dan bagi warga pandeglang yang ktp elektroniknya rusak atau hilang, diberikan pengganti e-ktp yakni surat keterangan dari kami, yang fungsinya sama dengan dengan e-ktp, karena keterbatasan blanko tadi,” katanya.

Menanggapi kerusakan alat perekaman e-ktp, Saprudin mengatakan jika ada kartu yang berguna untuk membaca perekaman mengalami kerusakan, sehingga belum bisa melayani warga yang hendak melakukan perekaman e-ktp.

“Kartunya yang berada di alat perekam e-ktp rusak, namun kita sudah ganti,dan saat ini sedang dilakukan penginstalan oleh petugas, dan akan segera berfungsi kembali, sehingga bisa digunakan kembali alat perekaman e-ktp,” tuturnya.(Zal)