SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menangkap lima pelaku pengedar uang palsu yang diketahui akan mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kelima tersangka itu berinisial AA yang berasal dari Pandeglang, LJ warga Serang, GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AY warga Indramayu.
“Pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial LJ, AA, dan AY,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim polres Pandeglang, AKP Shilton, Selasa (18/7/2023).
“Kami melakukan interogasi kepada para pelaku, dan melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku lainnya di wilayah Indramayu dan Subang,” sambungnya.
Dari pengungkapan ini, AKP Shilton mengatakan, bahwa barang bukti uang palsu yang diamankan pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 300 juta rupiah.
“Dari total 7 orang yang diamankan, 5 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan untuk 2 orang sebagai saksi. Dengan modus operandinya terjadi di bulan April, dimana 3 tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang disana. Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang 300 juta ini dibayar dengan 150 juta rupiah. Artinya dibayar 2 banding 1,” katanya.
Selain itu, kata Kasatreskrim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang Dollar dan Euro.
“Dari 5 orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar 300 juta rupiah pecahan 100 ribu, 900 lembar uang pecahan US Dollar, kemudian 100 lembar uang Euro. Jika dikonversikan kedalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai 15 Triliun Rupiah. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pencetaknya,” terang AKP Shilton.
AKP Shilton menyebut, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliyar Rupiah, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 Miliyar Rupiah.
“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” tutupnya.
Sementara, salah seorang tersangka berinisial AA mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.
“Saya dititipin uang sama LJ pada malam Sabtu jam 10, dan sampai rumah barang itu ngga dibuka lagi. Lalu besok malamnya pas saya sedang transaksi dengan LJ, tiba-tiba digerebek sama polisi,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep