50 Unit Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Pandeglang

0
192

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang saat ini tengah fokus menyasar knalpot bising atau tidak standar. Tindakan itu sengaja dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas dan mengamankan lalu lintas di Pandeglang.

Kasat Lantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fery Octaviari Pratama mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan razia knalpot bising karena bisa mengganggu kenyamanan dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Kita sedang gencar-gencarnya karena banyaknya pengaduan dari masyarakat, keresahan-keresahan di masyarakat,” katanya, Selasa (7/5/2024).

“Jadi kita gencar-gencarnya melaksanakan penertiban terkait dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sambungnya.

Fery mengatakan, pihaknya akan menyisir semua wilayah Pandeglang guna melakukan penindakan atas pelanggaran menggunakan knalpot bising tersebut. Oleh karena, masyarakat Pandeglang diharapkan bisa bekerja sama dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Ini kita semakin gencar melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang dengan sistem hunting. Bukan razia atau stasioner tapi sistem hunting jadi sifatnya mobile, kita sambil melaksanakan patroli,” katanya.

Fery menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terkait dengan knalpot tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis pihaknya akan langsung mengambil tindakan berupa tilang. Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.

“Karena berkaitan dengan ini sudah rutin, dilakukan upaya-upaya pencegahan sudah rutin kita laksanakan baik sosialisasi media sosial maupun disentuh secara langsung. Begitu juga yang sifatnya hanya imbauan atau teguran simpatik tetapi masih juga marak penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis,” katanya.

Fery mengatakan, dalam satu pekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor karena menggunakan knalpot tidak standar. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang agar bisa dilakukan penahanan.

“Bahkan nanti kedepan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan efek-efek yang lebih jera. Mungkin apa kendaraannya bisa ditahan beberapa bulan, atau ada dendanya bisa dikenakan denda maksimal sehingga dengan begitu bisa memberikan efek jera terhadap penggunaan-penggunaan,” katanya.

Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, keberadaan knalpot tidak standar cukup mengganggu masyarakat, terutama dimalam hari. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Knalpot tidak sesuai standar spesifikasi karena ini sudah sangat meresahkan. Dan sangat mengganggu di masyarakat. Terutama pada saat masyarakat melaksanakan istirahat di malam hari. Sampai hari ini kita sudah melaksanakan penindakan knalpot itu sudah sekitar 50 unit,” katanya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep