PENGAMAT Kebijakan Publik dari Universitas Serang Raya, Delly Maulana meminta Pj Gubernur Al Muktabar tidak asal melakukan mutasi dan rotasi. Mestinya proses penempatan pejabat dan jabatan harus sesuai dengan latarbelakang pendidikan dan kompetensinya.
“Harus mengedepankan the right man in the right place, bukan yang lain,” kata Delly kepada wartawan, Selasa (08/05/2023).
Seperti diketahui, diakhir masa jabatannya, secara mendadak Al Muktabar melantik 478 pejabat yang terdiri dari 215 jabatan admisnitrator dan 263 pengawas. Secara jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan lainnya merupakan hasil perpindahan (mutasi) jabatan dari lintas struktural maupun lintas dari jabatan fungsional serta promosi jabatan.
Kedua, kata Delly, penempatan pejabat harus mengedepankan merit system (berdasarkan prestasi pegawai), yaitu menempatkan pejabat sesuai dengan prestasinya bukan yang lainnya. Sehingga pejabat tersebut dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan memiliki kinerja yang maksimal
“Jika mutasi dan rotasi tidak memperhatikan hal-hal tersebut, apalagi dilakukan secara besar-besaran, yang timbul adalah akses kontraproduktif sehingga sehingga berdampak terhadap pada stabilitas organisasi atau pemrov Banten mengalami kegoncangan organisasi,” paparnya.
Terakhir, ia juga mengingatkan agar mutasi dan rotasi pejabat harus berdasarkan data yang valid dan realibel. Data dari pejabat-pejabat yang dimutasi dan rotasi harus sesuai. “Jangan sampai ada pejabat yang dimutasi dan rotasi, namun tidak valid datanya,” tandasnya.
Sebelumnya, PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukannya sudah sesuai dengan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Apa yang kita lakukan ini adalah melaksanakan peraturan perundangan,” tegas Al Muktabar.
“Semua diberi kesempatan untuk berkembang. Ruang untuk berprestasi silakan. Dalam berbagai evaluasi nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.
Redaktur: Dendi S
Reporter: Fauzi