KENDARAAN dinas (randis) yang digunakan untuk operasional mengangkut limbah domestik di lingkungan kantor Gubernur Banten kedapatan menunggak pajak. Mobil jenis bak terbuka itu menggunakan plat nomor dengan tahun kadaluwarsa yang telah habis pada 2023 lalu.
Informasi yang dihimpun dari website bantenprov.go.id tercatat bahwa randis merek Isuzu TBR Pick Up Turbo warna hitam keluaran 2013 ini diketahui menunggak pembayaran selama 6 bulan 11 hari untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan besaran Rp1.527.800, dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut kaleng plat kadaluwarsa pada bulan November tahun lalu. Tercantum juga di dalamnya pemilik mobil itu adalah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.
“Ini mobil untuk kebersihan, iya punya di sini. Punya Setda. Setiap hari digunakan mengangkut sampah di sini,” kata Lugai, personel PT KSM atau vendor pada Setda Banten yang mengurusi pengelolaan limbah di kantor Gubernur Banten, Senin (03/06/2024).
Menanggapi hal ini Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum (APH) yang berwenang untuk segera bergerak menyikapi persoalan tunggakan pajak yang terjadi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) saat ini.
“Ini ada apa? Pengelolaan keuangannya yang gak bener atau bagaimana? Pajak kan alokasinya rutin, tentu tercatat saat pengadaan barangnya. Masa iya beli mobil gak tahu pajaknya berapa? Kalau dananya ada, kenapa bisa gak kebayar? Kami mendorong peran KPK dan APH untuk mengungkap ini semua. Ini uang rakyat loh, pajak itu untuk pembangunan daerah,” ungkap Sojo.
Terkait hal ini ditemui usai Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Pj Gubernur, Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengakui adanya tunggakan pajak randis yang menjadi kewenangannya.
“Iya. Nanti saya carikan terlebih dahulu (data berapa banyak tunggakannya, red). Kalau ada informasinya silahkan kabarin saja nanti kami ajukan untuk TLHP (tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan, red),” tutur Rina sambil buru-buru menaiki randisnya yang baru.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengaku saat ini pihaknya masih memberi ruang bagi internal pemprov. Selain penyelesaian tunggakan pajak randis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten di tahun 2023 silam, hingga yang terbaru di tahun ini.
“Kami beri waktu dua minggu untuk inspektorat. Kalau dalam waktu itu tidak selesai, maka kami akan bergerak. Tentu jika ini terjadi maka kembali menjadi potensi temuan BPK, kemudian akan jadi tugas baru lainnya bagi inspektorat. Sehingga persoalannya tidak kunjung selesai. Malah menumpuk,” tutur Fadli Afriadi.
Menurut temuan dalam LHP BPK Perwakilan Banten Tahun 2023 saja tercatat nilai tunggakan pajak randis pemprov sebesar Rp1.236.532.70. Angka itu diperoleh dari 254 unit roda empat yang diakui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, sebagai mobil rusak dan tidak bisa lagi dikendarai.
“Nah ini juga sedang kita inventarisir kadang-kadang ada juga yang sudah tabrakan gitu ya sudah hancur, nah ini kita inventarisir mestinya itu dihapuskan gitu,” jelas Al Muktabar.
Redaktur: Fauzi
Reporter: RizkiĀ