POSTUR APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Pandeglang, Banten, masih mirip seperti pengantar nota keuangan Raperda APBD 2020 yang disampaikan Bupati Irna Narulita dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, 11 November lalu.
Dalam ringkasan APBD 2020 diketahui pendapatan daerah diproyeksi Rp 1.677.507.565.623 atau sama seperti dalam nota keuangan. Proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 1.677.507.565.623 berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 230.832.098.472, dana perimbangan Rp 1.286.668.032.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 160.007.435.151.
Pada pos dana perimbangan Rp 1.286.668.032.000 hanya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak/DBH bukan pajak Rp 75.449.674.000 dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1.211.218.358.000. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak disertakan dalam ringkasan APBD 2020, padahal dalam APBD 2019, Kabupaten Pandeglang mendapatkan DAK sebesar Rp 523.046.704.000.
Selanjutnya pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, dalam APBD 2020 tidak disertai dana penyesuaian dan otonomi khusus. Padahal dalam APBD 2019, dana penyesuaian dan otonomi khusus yang turun ke Pandeglang sebesar Rp 264.064.732.000.
Kemudian belanja daerah diproyeksikan Rp 1.723.007.565.623 yang dibagi belanja tidak langsung (BTL) Rp 1.267.580.366.130 dan belanja langsung Rp 455.427.199.493. Kemudian pembiayaan daerah Rp 45.500.000.000 dengan rincian penerimaan pembiayaan Rp 53.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp 7.500.000.000. Jumlah belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam APBD 2020 sama seperti dalam nota keuangan, yakni belanja daerah diproyeksikan Rp 1.723.007.565.623 dan pembiayaan daerah Rp 45.500.000.000.
Jika dibandingkan dengan APBD TA 2019, postur APBD 2020 jauh lebih kecil. APBD 2019 diketahui Rp 2.652.656.812.258 dengan total pendapatan daerah (TPD) Rp 2.563.854.442.241 yang berasal dari PAD Rp 215.379.047.822, dana perimbangan Rp 1.809.714.736.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 538.760.658.419. Kemudian dalam APBD 2019 jumlah belanja sebesar Rp 2.652.656.812.258 yang berasal dari BTL Rp 1.690.523.030.241 dan BL Rp 962.133.782.017. Selanjutnya pembiayaan daerah Rp 88.802.370.017 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 91.302.370.017 dan pengeluaran pembiayaan Rp 2.500.000.000.
Bupati Irna Umrah dan Dipastikan Tidak Hadir Saat Persetujuan Bersama APBD 2020
Sementara, Bupati Pandeglang, Irna Narulita dipastikan tidak akan menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama RAPBD TA 2020 di Gedung DPRD setempat, Jumat (29/11/2019). Bupati Irna tidak bakal hadir karena sejak 23 November lalu bertolak ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah selama 10 ke depan.
“Ibu bupati sudah berangkat umrah dari tanggal 23 (November, red) kemarin, jadi tidak bisa menghadiri rapat paripurna. Informasinya diwakili oleh wakil bupati (Tanto Warsono Arban, red). Kemungkinan ibu pulang antara tanggal 2-3 Desember,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Pandeglang, Tb Nandar Suptandar melalui telepon, Senin (25/11/2019) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi saat konfirmasi, Selasa (26/11/2019) siang soal ketidakhadiran bupati pada rapat paripurna persetujuan bersama RAPBD 2020, mengaku tengah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.
Akademisi UNMA Banten, Eko Supriatno mengatakan, idealnya bupati menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama RAPBD 2020. Karena, mereka adalah mitra dalam mewujudkan pembangunan. Sebab, tidak lengkap eksekutif tanpa legislatif, juga sebaliknya dan keduanya harus saling menopang satu sama lain. “Pastinya molor sidang paripurnanya, bukankah wabup atau sekda bisa datang, asal dapat mandat dari kepala daerah,” ujar Eko.
Menurutnya, tandatangan eksekutif hanya pengesahan, jika 30 hari tidak ditandatangani maka RAPBD tersebut sudah sah. “Persetujuan raperda tersebut saat rapat paripurna yang harus dihadiri anggota DPRD dan seluruh OPD yang ditugasi bupati. Kalau OPD setuju raperdanya dan tandatangan, berarti bupati dianggap setuju,” tutupnya.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari