ASET desa yang diduga dijual oleh Pj Kades Waringinkurung, Sarhani berupa kendaraan roda tiga dengan merek Nozomi hasil pembelian menggunakan dana desa tahun 2018 seharga Rp25 juta. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Serikat Advokasi Mahasiswa dan Pemuda (Samapa) Kabupaten Pandeglang mempertanyakan penjualan aset Desa di Desa Waringinkurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut.
Kendaraan roda tiga itu diduga dijual oleh Pj Kades Waringinkurung yang juga selaku Sekretaris Camat Cimanggu, tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Aset desa dijual begitu saja kepada tukang rongsok senilai Rp1,2 juta.
Koordinator 1 Samapa Kabupaten Pandeglang Asep Saliem menyesalkan, adanya dugaan penjualan aset desa yang diduga oleh Pj Kades Waringinkurung.
“Penjualan aset desa itu tidak bisa begitu saja. Tapi harus melalui musyawarah duku bersama unsur BPD melalui Musdes,” katanya, Selasa, (13/08/2024).
Oleh karena itu, Ia kaget setelah, menerima informasi adanya penjualan aset desa begitu saja. Tanpa melalui ada tanda terima dan musyawarah terlebih dahulu.
“Namanya aset desa itu pembeliannya menggunakan uang rakyat yaitu dari Dana Desa. Jadi harus ada berita acaranya karena itu bukan barang milik pribadi,” katanya.
Asep menduga, penjualan itu menyalahi aturan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu ia bersama Samapa ingin mengetahui fakta sebenarnya. Dengan melayangkan surat audiensi dengan Camat Cimanggu (Encun Sunayah-red),” katanya.
Sementara itu, Camat Cimanggu Encun Sunayah belum bisa dimintai keterangan perihal dugaan penjualan aset oleh Pj Kades Waringinkurung, karena saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya pada hari Selasa, (13/08/2024), pada pukul 19:05 WIB, dan melalui pesan WhatsApp pun belum memberikan respon atau jawaban.
Redaktur : Fauzi