HINGGA hari ini, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta di Pandeglang, masih belum bisa menerima dengan maksimal pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hanya diperuntukkan kepada FKTP milik pemerintah, dalam hal ini puskesmas untuk bisa memfasilitasi para pasien BPJS PBI di Pandeglang.
Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Pandeglang, Arif Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa FKTP swasta di Pandeglang harus terlebih dahulu berkoordinasi untuk bisa mendapatkan pasien BPJS PBI kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang dan baru bisa menerima apabila pasien BPJS PBI tersebut sudah tiga bulan menjadi anggota BPJS PBI di FKTP pemerintah.
“Saat ini untuk bisa mendapatkan pasien BPJS PBI ini, klinik swasta yang di Pandeglang harus berkoordinasi dengan Dinsos Pandeglang dan baru bisa mendapatkan pasien, apabila pasien tersebut sudah tiga bulan menjadi anggota BPJS PBI di puskesmas,” kata Arif saat beraudiensi dengan pihak BPJS di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu, 26 Juni 2024.
Fenomena tersebut, ungkap Arif, membuat FKTP swasta di Pandeglang kesulitan memberikan pelayanan yang maksimal. Bahkan, ia menilai bahwa FKTP swasta di Pandeglang juga mampu merealisasikan rasio tarif kapitasi ideal, yaitu satu dokter melayani 5 ribu peserta BPJS.
“Kami di swasta masih bisa terealisasi lah. Maka, semakin banyak kapitasi atau peserta yang dilayani, maka akan semakin baik juga pelayanan dan operasional kami,” ungkapnya.
Ia berharap, pemerataan peserta BPJS PBI dari pemerintah bisa terlaksana sesuai dengan rasio dokter. Terlebih sejauh ini, sudah ada sekitar 12 FKTP swasta di Pandeglang yang bekerjasama dengan pihak BPJS.
“Di 2024 dengan kuota yang terbaru memang seharusnya kita bisa mendapatkan peserta BPJS PBI juga sehingga bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Harian pada BPJS Kesehatan Cabang Serang, Hari mengatakan, bahwa permintaan pemerataan pelayanan peserta PBI seperti yang disampaikan Asklin Pandeglang tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024.
“Pemerataan itu sebetulnya sudah ada regulasinya, bahwa memungkinkan terjadinya pemerataan dengan kondisi-kondisi tertentu, termasuk dari rasio dokter, sebaran peserta dan kondisi geografis. Tetapi memang, tidak bisa BPJS yang memindahkan, kalau dia melibatkan faskes Pemerintah itu harus ada persetujuan dari Dinas Kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut Hari menyampaikan, setelah pihaknya mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan baru pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Nanti kita akan kembali berdiskusi bersama, untuk menentukan berapa jumlah pesertanya, karena ada beberapa tahapan dalam pemindahan FKPT, salah satunya harus ada informasi kepada peserta yang mana ini kan tidak mungkin bisa berjalan dengan waktu seminggu sampai dua Minggu,” ucapnya.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat menilai bahwa memang sudah seharusnya FKTP swasta di Pandeglang yang sudah bekerjasama dengan BPJS juga bisa mendapatkan kuota pasien-pasien BPJS PBI.
Namun dirinya menilai bahwa respon dari BPJS dalam menanggapi permintaan Asklin Pandeglang sangat normatif dan belum mencapai titik temu.
“BPJS sangat normatif sebetulnya tadi. Tidak ada sistem yang dikunci dan sebagainya. BPJS hanya menyarankan, silahkan masyarakat datang ke klinik mana saja tidak jadi masalah, BPJS hanya seperti itu,” tandasnya.
Redaktur : Fauzi