SERANG, TUNTASMEDIA.COM – Walikota Serang, Budi Rustandi menandatangani draf revisi aturan minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (THM), kemudian dikirim ke DPRD agar dibahas dalam waktu dekat.

‎Budi mengatakan berkas tersebut adalah draf revisi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha kepariwiataan (PUK) untuk memperbaiki, menata sistem, dan pengaturan tempat hiburan malam, termasuk pengendalian peredaran minuman keras ilegal.
‎
‎”Sudah hari ini, kemarin saya tanda tangan dan hari ini mungkin sudah nyampe ke dewan. Saya minta kepada Ketua DPRD dan teman-teman DPRD untuk segera dibahas untuk mulai pembahasan. Jangan dilama-lamain,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Isinya, lanjut Budi adalah revisi hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. ‎Perubahan itu dinilai penting karena saat ini para pelanggar belum merasakan efek jera.

“Mulai Perda itu terbit para penjual yang di online atau tukang jamu main-main dengan saya, saya bakal tindak tegas,” pungkasnya.
‎
Menurut Budi, jika direalisasikan aturan itu bakal menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang menciptakan tata kelola lebih baik, terutama pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak kepada masyarakat khususnya generasi muda.
‎
‎”Ini bagian daripada Pemkot Serang komitmen dalam rangka untuk memperbaiki menata semua, bukan hanya kotanya tapi sistem termasuk tempat hiburan malam,” ucap Budi.
‎
Nantinya proses pembahasan revisi Perda PUK akan melibatkan tim yang dibentuk dari unsur pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi dan mahasiswa.
‎
‎”Jangan sampai ada minuman keras dijual liar yang berdampak kepada anak-anak kita bisa membeli minuman keras hingga memicu tawuran-tawuran antar sekolah, memicu anak mabuk dengan mudahnya membeli minuman keras yang sering kita lihat di berita-berita di akun medsos,” tegasnya.
‎
‎Budi mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait kemungkinan penerapan denda dalam aturan tersebut.
‎
‎”Pokoknya minimal 1 miliar, maksimal 5 miliar, biar kapok. Nanti kan harus pakai kajian, Dispora kajiannya seperti apa, karena itu ada kajian daripada ekonomi infonya begitu,” tegas Budi.
‎
‎Selain menyasar tempat hiburan malam, revisi aturan tersebut juga akan mengatur penindakan terhadap penjualan minuman keras ilegal melalui berbagai jalur, termasuk secara online.
‎
‎”Mulai Perda itu terbit para penjual yang di online atau tukang jamu main-main dengan saya, saya bakal tindak tegas,” pungkasnya.

Reporter: Rizki

Redaktur: Rizal