SERANG, TUNTASMEDIA.COM – Walikota Serang, Budi Rustandi menandatangani draf revisi aturan minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (THM), kemudian dikirim ke DPRD agar dibahas dalam waktu dekat.

‎Budi mengatakan berkas tersebut adalah draf revisi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha kepariwiataan (PUK) untuk memperbaiki, menata sistem, dan pengaturan tempat hiburan malam, termasuk pengendalian peredaran minuman keras ilegal.

‎”Sudah hari ini, kemarin saya tanda tangan dan hari ini mungkin sudah nyampe ke dewan. Saya minta kepada Ketua DPRD dan teman-teman DPRD untuk segera dibahas untuk mulai pembahasan. Jangan dilama-lamain,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Isinya, lanjut Budi adalah revisi hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. ‎Perubahan itu dinilai penting karena saat ini para pelanggar belum merasakan efek jera.

“Mulai Perda itu terbit para penjual yang di online atau tukang jamu main-main dengan saya, saya bakal tindak tegas,” pungkasnya.

Menurut Budi, jika direalisasikan aturan itu bakal menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang menciptakan tata kelola lebih baik, terutama pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak kepada masyarakat khususnya generasi muda.

‎”Ini bagian daripada Pemkot Serang komitmen dalam rangka untuk memperbaiki menata semua, bukan hanya kotanya tapi sistem termasuk tempat hiburan malam,” ucap Budi.

Nantinya proses pembahasan revisi Perda PUK akan melibatkan tim yang dibentuk dari unsur pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi dan mahasiswa.

‎”Jangan sampai ada minuman keras dijual liar yang berdampak kepada anak-anak kita bisa membeli minuman keras hingga memicu tawuran-tawuran antar sekolah, memicu anak mabuk dengan mudahnya membeli minuman keras yang sering kita lihat di berita-berita di akun medsos,” tegasnya.

‎Budi mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait kemungkinan penerapan denda dalam aturan tersebut.

‎”Pokoknya minimal 1 miliar, maksimal 5 miliar, biar kapok. Nanti kan harus pakai kajian, Dispora kajiannya seperti apa, karena itu ada kajian daripada ekonomi infonya begitu,” tegas Budi.

‎Selain menyasar tempat hiburan malam, revisi aturan tersebut juga akan mengatur penindakan terhadap penjualan minuman keras ilegal melalui berbagai jalur, termasuk secara online.

‎”Mulai Perda itu terbit para penjual yang di online atau tukang jamu main-main dengan saya, saya bakal tindak tegas,” pungkasnya.

Reporter: Rizki

Redaktur: Rizal