Oleh: Sutarno Bintoro*
PUBLIK belakangan ini dikejutkan oleh langkah tegas penegakan hukum terkait kasus korupsi skala besar. Di luar dinamika politik yang menyertainya, perhatian para auditor dan praktisi tata kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC) kini tertuju pada barang bukti fantastis yang ditemukan penyidik: tumpukan uang tunai hingga aset fisik berupa emas batangan seberat puluhan kilogram. Fenomena ini memicu teka-teki di tengah masyarakat tentang mengapa dalam dugaan korupsi kelas kakap, para pelaku cenderung menimbun aset fisik dan uang tunai, serta mengapa penyidik hampir selalu mengejarnya dengan pasal pencucian uang.
Di era sistem keuangan digital yang ketat dan terpantau ketat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memasukkan uang miliaran rupiah hasil kejahatan langsung ke rekening bank adalah tindakan yang sangat berisiko. Oleh karena itu, para pelaku beralih ke modus klasik demi menghindari pelacakan digital: menimbun uang tunai dan emas batangan. Emas dipilih karena nilainya yang stabil, cair, dan mudah dipindahtangankan tanpa meninggalkan jejak transfer (paperless).
Namun, aset fisik tersebut tidak bisa selamanya diam di bawah kasur atau di dalam brankas tersembunyi. Agar bisa digunakan dengan aman dalam sistem ekonomi modern, pelaku biasanya menjalankan tiga tahapan utama Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu penempatan (placement), pelapisan (layering), dan penyatuan (integration).
Tahap awal dimulai dengan upaya memasukkan atau memecah uang tunai tersebut ke dalam instrumen keuangan atau membelanjakannya secara bertahap agar masuk ke perputaran ekonomi. Selanjutnya, pelaku memutus asal-usul dana dengan memindahbukukan uang tersebut berkali-kali melalui transaksi yang rumit, baik lewat investasi, pembelian properti, hingga menggunakan nama pihak ketiga (nominee). Pada tahap akhir, uang yang sudah tersamarkan tersebut digabungkan kembali ke dalam aktivitas ekonomi legal, seolah-olah menjadi keuntungan bisnis atau modal usaha yang sah.
Di sinilah letak risiko fatalnya bagi dunia usaha dan korporasi. Melalui tahap pelapisan dan penyatuan, aliran dana bermasalah tersebut pada akhirnya sering kali disuntikkan ke dalam sektor bisnis riil, mulai dari properti, pasar modal, komoditas, hingga perusahaan induk (holding).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memasang jaring yang sangat luas. Regulasi ini tidak hanya menjerat pelaku utama, melainkan juga bisa menjerat pihak ketiga atau korporasi yang menerima, menampung, atau menikmati aliran dana dan aset tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Artinya, jika sebuah perusahaan menerima investasi modal atau bertransaksi dengan pihak bermasalah tanpa melakukan uji tuntas (due diligence) yang mendalam terhadap asal-usul kapitalnya, korporasi tersebut berisiko dituduh ikut menampung uang hasil kejahatan. Imbasnya sangat nyata dan destruktif bagi kelangsungan usaha: aset disita, rekening dibekukan, dan operasional bisnis bisa mandek total.
Fenomena barang bukti emas puluhan kilogram yang sedang viral ini harus menjadi lonceng pengingat (wake-up call) bagi dunia usaha. Sistem pencegahan internal korporasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas atau pemenuhan administratif belaka. Langkah proteksi wajib diperketat, terutama dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau mitra bisnis (know your customer/business). Perusahaan harus memvalidasi secara presisi siapa mitra bisnis mereka, siapa pemilik manfaat sebenarnya (benefit owner) di balik perusahaan investasi, dan dari mana asal-usul modal mereka. Pengusaha tidak boleh lagi asal menerima dana segar demi pertumbuhan instan.
Selain itu, fungsi pengawasan internal atau auditor harus jeli melihat adanya transaksi keuangan yang tidak lazim atau profil investasi yang tidak sebanding dengan profil penanam modal melalui audit kepatuhan berbasis risiko. Niat baik untuk membesarkan bisnis tidak boleh membutakan pelaku usaha dari aspek legalitas asal-usul kapital. Di hadapan hukum pencucian uang, ketidaktahuan (ignorance) bukanlah pembelaan yang sah untuk menyelamatkan aset dan reputasi bisnis.
*Pernah Bekerja sebagai Spesialis Koordinasi Supervisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)























