Pandeglang Selatan Darurat Krisis Dua Musim: DPW PERPAM Banten Desak Evaluasi Embung Mangkrak

0
28

Siklus tahunan bencana yang melanda wilayah Pandeglang Tengah dan Selatan, khususnya Kecamatan Angsana dan Sindangresmi, menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat. Wilayah yang menjadi langganan banjir bandang saat musim penghujan, kini harus kembali menghadapi pilu krisis air bersih ekstrem akibat musim kemarau.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, angkat bicara mengenai lambatnya penanganan sistemik dari pemerintah daerah dan provinsi dalam memutus rantai bencana antropogenik ini.

“Masyarakat di Angsana dan Sindangresmi seperti dihukum oleh kelalaian tata ruang. Saat musim hujan mereka kebanjiran akibat luapan sungai, dan saat kemarau mereka menjerit kekeringan. Ini bukan sekadar faktor alam atau El Nino, ini adalah bukti nyata kegagalan mitigasi dan pembiaran kerusakan ekologi di kawasan hulu,” tegas Erland dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Secara khusus, Erland menyoroti keberadaan aset-aset embung desa yang dibangun pada masa kepemimpinan daerah terdahulu yang kini mayoritas kondisinya memprihatinkan dan gagal fungsi.

“Kami memandang proyek embung desa yang tersebar di Pandeglang terkesan dibangun asal-asalan tanpa studi kelayakan hidrologi yang matang. Membiarkan infrastruktur publik yang didanai uang rakyat rusak, dangkal, dan kering saat kemarau adalah bentuk maladministrasi dan pembiaran aset negara (waste of assets). Kami meminta Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek fisik tersebut,” tambah praktisi hukum asal Banten ini.

Tidak sekadar melayangkan kritik, DPW PERPAM Banten secara resmi menyodorkan cetak biru (blueprint) solusi makro yang harus segera dieksekusi melalui sinergi Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten,
Pembangunan Embung Raksasa (Regional Reservoir) di Wilayah Selatan.

DPW PERPAM mendesak Pemprov Banten bersama Pemkab Pandeglang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera merencanakan pembangunan Embung/Waduk Raksasa yang ditempatkan di titik strategis Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliman. Infrastruktur makro ini akan menjadi benteng ganda, menahan laju air hulu untuk mencegah banjir di musim hujan, sekaligus menjadi lumbung pasokan air baku utama bagi pertanian dan domestik saat kemarau.

Mendesak Gubernur Banten melalui DLHK untuk membekukan sementara (moratorium) seluruh izin alih fungsi lahan, pembukaan hutan, serta aktivitas eksploitatif atau pertambangan di kawasan perbukitan tengah-selatan dan lereng Gunung Pulosari yang menjadi menara air alami wilayah hilir.

Meminta Pemkab Pandeglang mengalihkan fokus anggaran belanja non-prioritas untuk melakukan pengerukan massal sedimentasi sungai-sungai di Angsana-Sindangresmi serta memperbaiki konstruksi embung-embung desa yang bocor agar bisa kembali beroperasi sebelum musim hujan berikutnya tiba.

PERPAM Banten menegaskan bahwa hak atas air bersih dan lingkungan yang aman adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945.

“Jika Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten terus memelihara ego sektoral dan mempertahankan pola penanganan darurat yang bersifat sementara, kami dari DPW PERPAM Banten tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum, baik berupa Somasi Pelayanan Publik hingga gugatan hukum lingkungan demi membela hak-hak hidup masyarakat Pandeglang,” pungkas Erland Felany Fazry