PULUHAN masa dari GP Barisan Ansor Serbanguna (Banser) mendatangi Inspektorat dan Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, untuk melayangkan surat laporan terhadap RZ, ASN yang diduga menghina Banser di Facebook, 29 Agustus 2019 lalu.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim mengatakan, kedatangan Banser ke dua instansi tersebut untuk melayangkan surat penyerahan proses RZ kepada Pemkab Pandeglang dan penerusan bahwa RZ harus secepatnya diproses.
“Kedatangan kami ini untuk meredam gejolak yang timbul karena Banser yang disentuh seluruh jaringan NU merasa terhina. Meraka juga merasa marah, untuk itu kami dari Banser kabupaten Pandeglang mencoba meredamkan dengan melayangkan dua surat,” kata Lukman.
Terkait tuntutannya ia berharap RZ di sanksi tegas sesuai apa yang telah dia lakukan kepada Banser.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Olis Sholihin mengatakan, mekanisme awal yang dilakukan pihak Banser datangi Inspektorat untuk melaporkan RZ. Setelah itu, laporan ini akan segera ia proses dengan pemanggilan Kepala Dinas PUPR dan pemanggilan RZ.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Banser sangat bagus, untuk selanjutnya akan diproses bersama BKD. Adapun untuk sanksi akan dibahas dengan sekda, BKD, asisten daerah, dan lembaga hukum.
“Untuk tahapannya belum bisa ditentukan karena orang yang bersangkutan masih cuti, kita akan panggil dulu kepala dinasnya, pihak Banser, dan kita juga akan panggil dari pihak bersangkutan, dan akan disidang dibawa ke BKD ya mudah mudahan secepatnya,” ujar Olis.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Diklat, Ali Fahmi Sumanta menjelaskan, masih menunggu hasil dari Inspektorat. Karena hal tersebut tidak bisa ditindak sebelum adanya laporan dari Inspektorat.
“Kami akan tindaklanjuti dan respon hal ini tapi kita juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan itu. Sebaiknya kita tidak langsung memutuskan sebaiknya dengan betul-betul kajian,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian