DPRD Kabupaten Pandeglang mengadakan Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, terhadap rancangan program pembentukan Raperda Kabupaten Pandeglang tahun 2022 di gedung paripurna DPRD Pandeglang, Kamis (21/10/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka Istono Ketua DPRD, TB Udi Juhdi, dihadiri Wakil Ketua DPRD, TB Asep Rafiudin dan Anggota DPRD, membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pengusul (Bapemperda DPRD Kabupaten Pandeglang) Atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun 2022. 4 Raperda di antaranya raperda tentang tentang pemberdayaan Ponpes dan Majlis Taklim, Raperda tentang Desa, Raperda pembentukan produk umum daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Bapemperda telah melakukan rapat kerja dengan Nara sumber dari Kemenkumham Wilayah Banten, Biro hukum Provinsi Banten, dan bagian hukum Setda Kabupaten Pandeglang, perihal pembahasan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Raperda telah menyusun daftar skala prioritas program pembentukan peraturan daerah tahun 2022, baik itu inisiatif Bapemperda DPRD Kabupaten Pandeglang maupun usulan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, rapat pembahasan finalisasi Bapemperda dan bagian hukum Setda Pandeglang. Adapun usulan Propemperda tahun 2022 adalah sebagai berikut : A. Raperda usul inisiatif Bapemperda DPRD Kabupaten Pandeglang antara lain, Raperda Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang No. 6 tahun 2015 tentang pemberdayaan Ponpes dan Majlis Taklim, Raperda tentang Desa, Raperda pembentukan produk umum daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” terang Rika, saat menyampaikan laporan Bapemperda tentang Propemperda Tahun 2022 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
Sementara, kata Rika, Raperda usul Pemkab Pandeglang antara lain, Raperda kumulatif terbuka yang diantaranya, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Raperda Perubahan APBD tahun 2022, Raperda APBD Tahun anggaran 2023.
“Raperda tentang usul baru antara lain, Raperda Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang No 6 tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sampai 2032, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sampai 2032. Rekomendasi Bapemperda Kabupaten Pandeglang merekomendasikan, agar Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang, menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022, serta memohon kepada Bupati Pandeglang dan Pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan,” tutup Rika.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep