BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang amankan dua ekor Kukang Jawa dari warga Pandeglang dan Serang. Hewan dengan nama latin Nycticebus Coucang tersebut merupakan hewan dilindungi.
“Kita amankan dua hari yg lalu, yang satu kemarin di wilayah Pandeglang sama di Serang, kata Kepala Resot Wilayah III BKSDA Jabar wilayah I Serang Rahadianto Laban, Senin (3/9/2018).
Rahadianto menjelaskan, dua ekor kukang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga karena sudah mengetahui kukang merupakan jenis hewan yang dilindungi.
“Ini sama pemilik baru ditemukan karena tau dilindungi diserahkan lah kekita. Karena yg di Pandeglang nemu di jalanan kalau di Serang nemu di pekarangan rumah,” jelasnya.
Kukang Jawa sendiri merupakan hewan yang kerap diperjualbelikan oleh para pedagang gelap dengan harga bervariatif dari mulai Rp200 hingga Rp500 ribu.
“Memang di kita habitatnya terbilang banyak namun hewan jenis ini kerap diperjualbelikan untuk kepentingan mistis,” ungkapnya.
Rencananya Kukang Jawa ini akan dilepasliarka di kawasan hutan lindung Cagar Alam Danau.
“Sebelum kita lepas nanti akan dilakukan test kesehatan terlebih dahulu. Kemungkinan akan kita suntik rabies dulu,” tegasnya.
Redaktur: R.Fauzi
Reporter: Rakawinanggi