BANTUAN Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) bagi warga terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang mulai bisa dicairkan. Bupati Pandeglang, Irna Narulita secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada warga di Desa Palembang, Kecamatan Cisata, Rabu (20/05/2020).
Pada kesempatan itu bupati mengungkapkan, masyarakat tidak sendirian dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah hadir melalui berbagai program bantuan sosial, baik pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
“Tentunya hal ini membuktikan bahwa pemerintah bekerja dan memperhatikan warganya yang terimbas Covid-19. Oleh sebab itu kami hadir membantu untuk meringankan beban masyarakat,“ kata Irna.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah pusat, Pemprov Banten, dan Pemkab Pandeglang menggelontorkan berbagai Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang terdampak Covid-19. “Ada sekitar 88.288 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak memperoleh BST dari Kementerian Sosial sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan,“ tuturnya.
Ia menambahkan selain itu, skema bantuan sosial lainnya datang dari Pemprov Banten sebanyak 44.673 kepala keluarga (KK) yang memperoleh bantuan dengan nominal Rp 500.000 selama tiga bulan, dan bantuan dari Pemkab Pandeglang sebanyak 7.228 KK dengan nominal Rp 500.000 per bulan selama tiga bulan. “Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir membantu masyarakat yang saat ini sedang kesulitan menghadapi pandemi corona,“ terangnya.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini berharap, bantuan ini pergunakan dengan sebaik-baiknya dengan dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti beras, ikan, sayur-mayur serta kebutuhan pokok lainnya. “Jangan sampai bantuan ini digunakan untuk keperluan yang dianggap tidak penting,“ pesan Irna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, BLT dari DD tahap pertama di Desa Palembang Kecamatan Cisata terdapat sekitar 45.000 KK yang berhak menerima bantuan.
“Sesuai dengan peraturan bahwa untuk pencairan Dana Desa ini masyarakat berhak menerima bantuan selama enam bulan. Di mana selama tiga bulan masing-masing mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 600.000 dan tiga bulan tersisa yaitu sebesar Rp 300.000,“ pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian