KANTOR Pertanahan Kabupaten Pandeglang, melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Acara Pengambilan Sumpah tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Majasari, pada Senin (23/5/2022).
Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Suraji, melantik 29 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan 1 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah kerja Kabupaten Pandeglang, dan disaksikan oleh Kepala Seksi serta Koordinator Kelompok Substansi Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
“Hari ini, kami dari BPN Pandeglang telah melantik dan mengambil sumpah kepada 29 orang PPATS dan 1 orang PPAT. Menjadi PPATS itu tanggung jawabnya sangat berat, selama kita masih hidup di dunia ini, maka kita akan terus dikejar oleh tanggung jawab tersebut,” ungkap Suraji dalam sambutannya.
“Saya juga meminta kepada PPAT yang baru dilantik serta PPATS yang hadir, untuk senantiasa mengupadate dan memedomani peraturan perundang-undangan terkait tugas PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta,” tambahnya.
Suraji menuturkan, jika pihaknya senantiasa menjalin koordinasi dan menjaga sinergi dengan seluruh PPAT di Daerah Kerja Kabupaten Pandeglang dalam upaya mewujudkan kegiatan pelayanan pertanahan yang modern dan berkualitas.
“Hal ini sangat penting dilakukan, agar dikemudian hari tidak muncul permasalahan akibat pengurusan sertifikat tanah. Begitupun PPAT dan seluruh PPATS yang dalam hal ini Camat yang bertugas di wilayah Kabupaten Pandeglang, khususnya bagi yang baru dilantik, agar melakukan pekerjaan yang baik dan profesional,” katanya.
Ia juga mengingatkan kembali kepada PPAT dan seluruh Camat selaku PPATS, agar selalu tertib, disiplin, taat asas, dan taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ingatkan kembali, kepada PPAT dan juga kepada seluruh PPATS, sebelum melakukan penandatanganan akte, harus dicek terlebih dahulu,” tutup Suraji.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep