BNNP Banten bekerjasama dengan Dispora Kabupaten Pandeglang dan STISIP Banten Raya, melaksanakan kegiatan penyuluhan Narkoba kepada siswa siswi Ketua Osis seluruh SLTA di Kabupaten Pandeglang, yang bertempat di Kampus STISIP Banten Raya, Pandeglang. Penyuluhan ini diisi dengan hal-hal yang bisa memotivasi dan semangat bagi para siswa untuk belajar. Dan kegiatan ini bisa menumbuhkan perilaku positif untuk siswa. Mulai kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan.
“Dimana usia muda sangat labil, dan mudah sekali dipengaruhi oleh pengaruh yang tidak baik yang datangnya dari masyarakat atau dari lingkungan sekitar sekolah. Penyuluh menghimbau agar para siswa jika mengetahui ada saudara, teman atau siapapun yang menjadi pengguna narkoba, agar melaporkan kepada BNN. Sehingga, mereka bisa ditolong dengan jalan rehabilitasi,” terang Kepala BNNP Banten, Brigadir Jendral Polisi Hendrik Marpaung, Selasa (9/11/2021).
Hendrik menerangkan, jika pihaknya telah menerima data dari BNN RI, bahwa saat ini di Provinsi Banten, ada lebih dari 48 ribu orang yang memakai narkotika.
“Jadi, jangan pernah mencoba dan gunakan narkotika, sebab itu adalah awal kehancuran, dan kita sudah masuk zona manusia yang tidak bermanfaat. Karena, narkotika menjadi penyebab keresahan dan mengganggu keamanan di lingkungannya,” ucapnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan narkotika, orang tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Dan jika seseorang tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, akhirnya orang tersebut melakukan tindakan melawan hukum.
“Dampak buruk dari intervensi narkotika itu ada empat, pertama secara fisik, psikis atau kejiwaan, ekonomi dan sosial, serta berdampak kepada hukum. Jadi baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi sindikat atau pemakai narkotika, harus diberi efek jera dengan hukuman penjara,” ungkap Hendrik.
Dikatakannya, dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang telah memasuki zona merah penyebaran dan penggunaan narkotika di Provinsi Banten.
“Saat ini, Indonesia secara umum pada dasarnya sabu dan extasi. Dari data BNN, selain Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Cilegon, Kabupaten Pandeglang sudah masuk dalam zona merah Narkotika. Namun narkotika tersebut, berupa tembakau gorila dan ganja,” katanya.
“Karena narkotika ini penyebarannya di daerah entertain, atau daerah yang memiliki tempat-tempat hiburan, ataupun daerah yang sudah teknologinya maju,” tutup Hendrik.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep