BUPATI Pandeglang, Irna Narulita menjelaskan, tidak pernah mendapat surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terkait potensi penyalahgunaan Dana Desa (DD) melalui surat edaran Bupati Pandeglang Nomor : 176 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Ibu sdh telp Sekjend kemendesa bahwa itu berita Tdk benar, kemendesa tdk pernah bersurat ke bupati terkait penyalahan penggunaan dana desa,” tulis Irna Narulita kepada wartawan, Selasa (03/04/2018) pagi.
Sebelumnya, santer beredar foto surat dari Kemendesa PDTT yang berisi “teguran” kepada Bupati Pandeglang terkait potensi penyalahgunaan Dana Desa (DD) melalui surat edaran Bupati Pandeglang Nomor : 176 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi tertanggal 27 Maret 2018 beredar luas di kalangan wartawan dan aktivis.
Redaktur : Dendi
Reporter : Ari