LOKASI gudang penyimpanan (stock file) bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT Radja Goedang Mas (RGM), Bojonegara, Kabupaten Serang, diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti keluhan turunnya tangkapan ikan nelayan diduga akibat tercemarnya air laut oleh rembesan limbah yang mengalir.

Pegawai PT RGM, Heri, terlihat berdiri pasrah melihat lahan perusahaanya diperiksa pemerintah, ia hanya bisa pasrah dan bergumam pada dirinya sendiri seraya kebingungan apa yang harus dilakukannya terhadap pemeriksaan kali ini. “Kalau sudah begini bagaimana? Gimana ini? Kenapa jadi begini?” Kata Heri, Selasa (11/06/2024).

Petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjengakkum) KLHK, Nando, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini dibagi dalam beberapa hari. Kunjungan hari ini bertujuan untuk pemantauan dan pengawasan lokasi. Kemudian dilanjutkan esok hari dengan pengambilan sample air dan material yang ditumpuk pada gudang PT RGM.

“Untuk keterangan lebih jelas, bisa menghubungi Direktur (KLHK, red). Besok baru ambil sample air dan lain-lain,” ujar Nando ditemui disela-sela Sidak.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan dikonfirmasi menuturkan bahwa kunjungan timnya bersama kementerian terkait dalam rangka menanggapi adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap pengelolaan limbah perusahaan yang berdiri di Lingkungan Cikubang Argawana, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten

“Kegiatan itu kan menindaklanjuti pemerhati lingkungan. Suratnya sudah masuk ke kami, kemudian diteruskan kepada KLHK,” ujar Wawan.

Seorang Nelayan, Handari, yang memarkirkan perahunya tak jauh dari gudang PT RGM mengeluhkan hasil tangkapannya hari ini. Dia menuturkan, seharusnya sejak awal Juni potensi perikanan di laut wilayah tersebut bisa mencapai 3 ton perhari, yang kini bahkan sulit mendapat 2 ton.

“Ya air lautnya panas jadi faktor kenapa tangkapannya berkurang. Ada pabrik limbah juga pengaruh. Lautnya jadi hitam,” jelas Handari yang diwawancara di atas kapal miliknya.

Ditemui usai rapat sidang paripurna DPRD Banten, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, berjanji untuk menegakan aturan sesuai ruang lingkup pemprov, tanpa melewati batas pemerintah pusat.

“Coba itu (Kadis, red) DLHK. Itu tolong direview didetailkan lagi mengenai limbah di Bojonegara. Kita kembali pada prinsip penegakan aturan yang ada,” tegas Al Muktabar.

Pantauan di lokasi, tidak hanya laut melainkan perubahan warna juga terjadi pada jalan askes masuk menuju PT RGM terlihat berwarna hitam pekat. Begitu juga dengan aliran air pada selokan dan gorong-gorong yang bersumber dari perusahaan itu.

Redaktur: Fauzi

Reporter: Dije