DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang tidak melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Pandeglang, Dadun Kohar mengatakan, melihat aturan main yang dilaksanakan dan diberikan oleh Kemenaker, bahwa keberangkatan calon TKI ke suatu negara berdasarkan job order yang diberikan oleh negara tujuan. Jika suatu negara tidak memberikan job order pihaknya tidak akan memberikan izin kepada calon TKI. “Kalau memang tidak ada job order-nya kita tidak bisa memberangkatkan,” ujar Dadun Kohar, Rabu (05/02/2020).
Ia menjelaskan, terkait negara selain Tiongkok di Asia, pemerintah baik pusat maupun daerah masih memperbolehkan WNI bekerja di luar negeri. “Belum ada larangan berpergian untuk TKI ke negara selain Cina (Tiongkok, red),” pungkasnya.
Sementara, Lilis Sagita (32) mengaku, sudah mendaftar untuk menjadi TKI ke Taiwan. Padahal Taiwan sudah termasuk negara yang terjangkit virus corona, namun ia tidak merasa khwatir dengan hal tersebut. “Ya tidak takut sih, biasa saja,” kata Lilis, saat ditemui di Kantor Disnakertrans Pandeglang.
Ia menjelaskan, virus corona yang menyerang Tiongko dan sebagian negara lain termasuk Taiwan baru saja terjadi, karena sebelum virus corona menyebar dirinya sudah mendaftar untuk bekerja di luar negeri di Disnakertrans Pandeglang awal Januari 2020. “Saya hanya berharap tidak terjadi apa-apa ketika di sana (Taiwan, red),” jelasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian