
SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon lakukan Penandatanganan Kesepakatan terkait Kompensasi Dampak Negatif (KDN) di TPSA Bagendung.
Penandatangan kesepakatan tersebut terkait Kompensasi Dampak Negatif (KDN) terkait dispensasi untuk membuang sementara ke TPSA Bagendung yang akan direalisasikan di tahun 2024 mendatang.
Kadis LH Kabupaten Serang Prauli menyampaikan, bahwa terkait dengan kesepakatan pemahaman antara DLH Kabupaten Serang dengan DLH Kota Cilegon dirinya telah mengikuti aturan main dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Kalau kami dari Kabupaten Serang aturan mekanisme hukum yang ada di Cilegon sudah kami tempuh semuanya. Bahkan yang pertama, itu kita bisa membuang karena ada kesepahaman antara DLH Kota Cilegon bersama dengan DLH Kabupaten Serang keluarlah surat keterangan kita diberikan dispensasi untuk membuang sementara ke TPSA Bagendung,” paparnya.
Diakhir Dia juga menyebutkan dalam pembahas kesepakatan bersama DLH Cilegon yang akan direalisasikan di tahun 2024 termasuk didalamnya membahas KDN. Sehingga dari kepakatan itu KDN itu nantinya ada ranah hukum yang mengatur didalamnya.
“Nah ini PKS ini sebenarnya sudah dibahas juga. Termasuk berbicara dengan KDN ini kita cantumkan dalam PKS ini, agar supaya memiliki dasar payung hukumnya,”tandasnya
Kadis LH Kota Cilegon Sabri mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tersebut untuk pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon akan dilakukan antara Belud dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Kota Serang.
“Jadi tidak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lagi. Karena kesepakatan pembuangan sampah itu diantaranya membahas Belud Kabupaten Serang ke Kota Cilegon,” paparnya.
Selanjutnya, ditambah Sabri bahwa,selama ini sampah dari Kabupaten Serang ke Cilegon itu menggunakan izin penggunakan lahan TPSA Bagendung,yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2022. (ADV)