SEKRETARIAT DPRD Banten menggelar Rapat Bimbingan Teknis kepada para staf pendamping Sosialisasi Perda (Sosper) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Selasa (05/02/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Banten Furkon, menjelaskan bahwa dalam mendampingi Sosper Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, ia mengarahkan para staf agar dapat memfasilitasi kegiatan Sosper sesuai ketentuan dari Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten dan tertib administrasi.
“Sebagai bahan evaluasi, kami mengingatkan staf pendamping agar dapat melakukan kegiatan reses sesuai SOP,” ucapnya.
Furqon mengingatkan agar para staf dapat membuat pertanggungjawaban sesuai dengan SOP dan dokumentasi di lapangan.
“Kita harus teliti, jangan sampai undangannya tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuannya,” tuturnya.
Menyikapi hasil rapat ini, Furkon berharap para staf pendamping Sosper dapat memahami arahan yang telah diberikan dan memberikan fasilitas dengan baik dan tertib secara administrasi.
“Semoga dengan telah diberikannya arahan ini dapat membantu staf pendamping Sosper dalam melakukan tugasnya lebih baik lagi,” ujarnya
Sementara itu, Kabag Keuangan Ai Dewi Suzana menekankan bahwa pelaksanaan Sosper harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus.
“Upayakan sebaik mungkin sesuai jadwal Bamus, kecuali ada kepentingan yang lain,” ucapnya.
Hal tersebut ia tekankan karena kegiatan Sosper yang telah ditentukan waktunya kerap kali dilakukan di luar dari jadwal yang sudah ada, sehingga membuat ganjil dalam pelaporan. (Adv)