DALAM pengungkapan kasus adanya dugaan penyobekan bendera Indonesia yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Pandeglang, Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan 2 orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa adalah penjaga sekolah dan seorang guru olahraga.
“Saat ini jajaran kami sedang memeriksa 2 orang saksi, dan masih kita lakukan pendalaman. Apakah ada faktor kesengajaan atau tidak, itu masih kita dalami,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa selain kedua orang saksi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas terkait.
“Semalam kita telah periksa pak Kadisnya, dengan membawa barang bukti yaitu Bendera Merah Putih yang saat ini kami amankan,” terangnya.
Fajar menjelaskan, bahwa jika terdapat unsur kesengajaan, maka Kepala Dinas tersebut (Taufik Hidayat red), dapat dijerat dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pada Pasal 24 huruf a, disitu dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang; (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terangnya.
“Jika nanti terbukti dengan sengaja dan masuk ke ranah hukum, maka akan kita proses sebagaimana mestinya. Namun jika tidak ada unsur kesengajaan, ya kita liat aja kedepannya seperti apa. Intinya masih kita dalami,” pungkasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep