Penulis: Wulan Mayasari, dr., M.H.Kes., AIFO-K
INDONESIA merupakan negara yang secara geografis berada di wilayah Ring of Fire, yaitu jalur tapal kuda sepanjang 40.000 Km di sekitar Samudra Pasifik yang merupakan zona pertemuan tiga lempeng besar, yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana alam tertinggi di dunia.
Wilayah yang merupakan pertemuan lempeng tektonik aktif ini menjadi pusat aktivitas seismik, rumah bagi 75% gunung berapi aktif dunia dan lokasi 90% gempa bumi. Selain bencana alam yang mengancam akibat posisinya di Ring of Fire, kondisi cuaca, ketidaktepatan peruntukan lahan, dan pembangunan tanpa penjagaan alam juga menambah risiko terjadinya bencana alam di Indonesia.
Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berdiri sejak tahun 2008, menyebutkan bahwa dalam periode 1 Januari 2026 sampai 23 Januari 2026, Indonesia mengalami 175 bencana alam. Bencana ini didominasi oleh Bencana Hidrometerologi yang didominasi oleh banjir (113 kejadian), cuaca ekstrem (37 kejadian), dan tanah longsor (13 kejadian).
Sementara, tahun sebelumnya yaitu tahun 2025, terjadi 3.233 bencana yang merusak lebih dari 220.000 bangunan dan menyebabkan 10,09 juta orang mengungsi atau terdampak.
Walaupun informasi mengenai bencana alam ini sudah diketahui oleh masyarakat luas, seringkali bencana datang ketika masyarakat belum siap menghadapinya. Bencana alam tanah longsor yang terjadi di daerah Jawa Barat ini misalnya, terjadi sekitar pukul 3 dini hari, saat semua keluarga korban berada di dalam rumah, lalu tanah longsor datang dengan cepat dan menimpa sekitar 40 rumah.
Korban yang hidup dan korban yang meninggal dunia yang ditemukan biasanya dalam berbagai kondisi. Bahkan, tak jarang korban meninggal dunia tidak ditemukan di hari yang sama dan dalam keadaan utuh.
Keluarga yang kehilangan anggota keluarga yang dicintainya, biasanya mendatangi pusat-pusat informasi bencana untuk mencari jenazah keluarga mereka. Bagaimana sebetulnya cara untuk memastikan jenazah atau bagian tubuh yang ditemukan itu adalah orang yang dimaksud oleh keluarga? Dalam hal ini identifikasi menjadi hal yang sangat penting. Disaster Victim Identification (DVI) merupakan proses identifikasi korban yang meninggal dunia akibat bencana.
Kementerian kesehatan bersama dengan Kepolisian RI sejak tahun 1999 telah membentuk Tim DVI di Indonesia yaitu Tim DVI Nasional, Tim DVI Regional, dan Tim DVI Provinsi. Tim DVI ini masuk ke dalam salah satu sub klaster kesehatan saatn penanganan bencana. Tim DVI terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi spesiali odontologi forensik, antropolog, kepolisian, fotografi, dan relawan dari masyarakat.
Saat terjadi bencana, Tim DVI akan sesegera mungkin mendatangi tempat bencana dan membuat posko identifikasi. Operasi yang ada di DVI terdiri atas 5 fase, yaitu:
- Menilai luasnya tempat kejadian untuk mengetahui jangkauan luas bencana.
- Post Mortem, sebagai tindakan untuk melakukan pemeriksaan atas korban yang ditemukan. Pemeriksaan ini mencakup ciri-ciri fisik yang yang ada, pakaian yang digunakan, benda-benda yang menempel pada jenazah korban, serta jika diperlukan pengambilan sampel DNA untuk nantinya dapat dicari hubungan kekerabatan dengan keluarga atau korban yang hidup dan korban yang meninggal lainnya.
- Ante Mortem, yaitu proses pengumpulan data sebelum kematian. Data bisa dtidapatkan dari keluarga atau media sosial. Data yang diperlukan berupa data profil tubuh korban, jenis kelamin, tinggi badan, berat badan, warna kulit, ciri-ciri fisik khusus seperti tahi lalat, bekas luka, kelainan fisik, tato, tindik, dan sebagainya. Data lain seperti pakaian yang terakhir digunakan, perhiasan yang menempel, dan seterusnya. Tidak kalah penting adalah profil gigi, foto dengan gigi yang terlihat misalnya saat tersenyum menjadi data penting dalam hal ini.
- Rekonsiliasi, yaitu tindakan untuk membandingkan data post mortem dan data ante mortem oleh para ahli.
- Debriefing, yaitu pengembalian jenazah korban yang sudah diidentifikasi kepada keluarga untuk dimakamkan. Apabila korban jenazah tidak dapat diidentifikasi saat itu, maka akan dilakukan pengumpulan data ulang, dan apabila tetap tidak teridentifikasi, maka menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI untuk memakamkan jenazah korban.
Kelima proses tersebut selayaknya dapat dilaksanakan dengan baik agar keluarga yang kehilangan “cintanya” dapat menemukan kembali “cintanya”. Namun faktanya, masih banyak kendala teknis dan nonteknis yang terjadi saat dilakukan proses DVI. Menurut Henky dkk, dalam artikelnya yang berjudul “Identifikasi Korban Bencana Massal: Praktik DVI Antara Teori dan Kenyataan”, menyatakan bahwa kendala seperti ketiadaan listrik, kekurangan tempat penyimpanan jenazah, waktu yang terbatas, jumlah dokter spesialis forensik dan jumlah dokter gigi spesialis odontologi forensik yang terbatas, waktu yang terbatas, otoritas keluarga, serta kurangnya koordinasi menimbulkan masalah dalam menerapkan prosedur DVI secara konsisten.
Untuk itu, proses evaluasi setelah prosedur DVI dalam suatu bencana yang sudah selesai, pengetahuan masyarakat, peran berbagai pihak, sangatlah diperlukan demi mencapai proses DVI yang lebih baik di bencana yang akan datang.
*Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran























