SERANG, TUNTASMEDIA.COM – Dinamika pasca Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar pada 27 September 2025 lalu masih terus bergulir.

Di mana hasil Muktamar yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP menuai protes dan penolakan kader di berbagai daerah lantaran dianggap menyalahi aturan dan mekanisme Muktamar itu sendiri.

Wujud penolakan tersebut berlanjut ke pengadilan. Pada tanggal 2 Oktober 2025, PPP Malaysia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kemudian pada tanggal 3 November 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun kedua Gugatan ini dicabut setelah PN menolak eksepsi tergugat ‘Mardiono’.

Upaya Hukum belum berhenti setelah dicabutnya Gugatan PPP Malaysia. Gugatan baru yang dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten dan Ahmad Syaeful Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Tegal.

Gugatan dilayangkan ke PTUN pada tanggal 26 Desember 2025 dengan nomor perkara 444/G/2025/PTUN.JKT dan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.

“kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan sudah persidangan sudah dimulai pada tanggal 7 Januari 2026 dan Alhamdulillah lolos lolos dismissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya,” papar M. Thobahul Aftoni, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP masa bakti 2020-2025.

Penggugat menilai bahwa tergugat dalam hal ini keputusan Menteri Hukum terhadap SK tanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB). Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menjelaskan definisi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (yang selanjutnya disingkat AAUPB) dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.

Oleh karenanya, penggugat memohon agar pertama pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.

Kedua, memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.

Ketiga memerintahkan tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Sementara kepada PN Jakpus, penggugat menilai bahwa terpilihnya Mardiono secara Aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai dan Menteri Hukum RI.

“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” ujarnya.

Dia melanjutkan, penggugat pun meminta kepada pengadilan, pertama menyatakan perbuatan tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP tanggal 27 s.d. 28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.

Lalu, kedua, menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27-28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti Tahun 2025 sampai dengan 2030, adalah sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Berikutnya, yakni ketiga, menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030 berdasarkan ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 06/TAP/MUKTAMAR X/PPP/2025 tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua Formatur Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 28 September 2025.  Keempat, menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah PPP dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 adalah sah dan mengikat.

“Selain pertimbangan hukum diatas, kami pun memiliki pertimbangan politik kenapa kami ajukan gugatan kembali.  Sudah 3 bulan sejak Oktober 2025 hingga hari ini DPP belum melakukan penyempurnaan AD/ART dan susunan Kepengurusan DPP PPP selayaknya organisasi partai yang diatur dalam UU Partai Politik. Namun hingga gugatan kami ajukan, PPP dibawah kepemimpinan Mardiono belum menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan bagi PPP agar mampu bangkit dan kembali masuk Senayan,” terangnya.

DPP PPP dibawah kepemimpinan Mardiono nilai gagal mengkonsolidasi struktur di tingkat DPP, yang mengakibatkan struktur DPP mengalami stagnasi.

“Kami menilai Mardiono sudah gagal mengkonsolidasi struktur DPP yang hingga hari ini hanya berjumlah enam orang. namun justru Mardiono secara sepihak dan bertindak sewenang-wenang ingin memaksakan Musyawarah Wilayah terhadap struktur di tingkat Provinsi (DPW) PPP se – Indonesia,” ucapnya.

“Untuk itu, dengan masih berlangsungnya upaya hukum yang kami tempuh ini, kami meminta agar DPP PPP tidak menerbitkan keputusan apapun, sebelum adanya keputusan hukum yang sah,” pungkasnya.(***)

Redaktur: Rizal

Reporter: Hamdi