Forum Mahasiswa, Santri, Dan Ormas di Pandeglang Minta Perda Miras Direvisi

0
108

RATUSAN santri, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip), menggelar deklarasi penolakan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang, di Pancaniti Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/6/2023).

Ketua Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Banten, Abas Ranta mengatakan, bahwa pihaknya menolak keras, peredaran minuman keras atau beralkohol dan jenis narkotika lainnya ada di Kabupaten Pandeglang.

“Kami masyarakat Kabupaten Pandeglang yang bergerak dan hadir pada kesempatan ini, dengan ini menyatakan sikap bahwa kami menolak keras peredaran minuman beralkohol, dan jenis narkotika lainnya ada di Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.

Abas menuturkan, jika pihaknya menuntut agar Pemerintah Daerah dan DPRD Pandeglang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Kami menuntut dengan segera, agar Bupati bersama DPRD Pandeglang melakukan revisi Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol di Pandeglang menjadi 0 persen. Serta melibatkan ulama, santri, jawara dan mahasiswa saat proses revisi Perda sampai dengan disahkan,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran apabila tuntutannya tidak ditanggapi dalam waktu 60 hari kedepan oleh Pemda dan DPRD Pandeglang.

“Apabila dalam 60 hari kedepan tidak ada kabar dan tidak ada cerita terkait apa yang kami tuntutan dalam poin dua, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Pandeglang,” kata Abas.

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang sepakat dan mendukung atas dilaksanakannya deklarasi penolakan miras tersebut.

“Saya selaku Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang, sepakat dengan kegiatan Deklarasi Akbar yang diinisiasi oleh anak-anak muda, mahasiswa, dan santri Pandeglang dengan puluhan ormas yang bergabung,” ungkapnya.

“Tujuannya ingin menyelamatkan generasi bangsa kita, karena hampir 40 persen anak-anak kita ternodai dengan aktivitas yang merugikan bangsa kita dan pasti dilaknat oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala,” sambung Irna.

Lebih lanjut Irna menyampaikan, dirinya menyambut baik, menyepakati, dan mendorong agar Perda nomor 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya segera direvisi.

“Perlu Bapak Ibu ketahui, Peraturan Daerah itu ada dua, ada yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang, ada juga peraturan daerah yang diusulkan oleh DPRD. Kebetulan Perda ini adalah usulan dari DPRD, jadi harus kita kembalikan agar bisa dilakukan revisi oleh DPRD. Akan tetapi, saya selaku Kepala Daerah mendukung untuk membasmi peredaran miras, narkotika dan zat adiktif lainnya,” tutupnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep