UNIT Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Pandeglang Bapenda Provinsi Banten, bersama Satlantas Polres Pandeglang dan Jasa Raharja menggelar razia pajak kendaraan kepada para pengendara roda empat maupun roda dua.
Kegiatan tersebut diadakan, guna mengingatkan masyarakat soal kewajiban membayar pajak kendaraan. Hasilnya, banyak pengendara mobil maupun motor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPD Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, bahwa razia pajak ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah di bawah UPTD Samsat Pandeglang.
“Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan serta menertibkan para penunggak pajak, agar sadar membayarkan pajak kendaraan,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Kamis (25/5/2023).
Dirinya menyebut, berdasarkan data sementara hasil giat razia pajak yang telah dilaporkan baik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan dilakukan penindakan tersebut, ada sebanyak 39 unit lebih kendaraan belum melakukan pembayaran pajak.
“Dari hasil razia pajak kendaraan bermotor hari ini, kita telah mendapatkan sebanyak 39 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Dan ada beberapa penunggak pajak, yang kita arahkan untuk membayar pajak kendaraannya di Mobil Samling yang telah kita sediakan,” terang Epy.
Epy menegaskan, jika pihaknya hanya mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajaknya dengan tepat waktu.
“Kita hanya sebatas mengingatkan saja, karena mungkin banyak masyarakat tidak tau masa berakhir pajaknya itu,” ujar Epy.
“Selain itu, ke depan akan kita rencanakan gerakan bersama mulai dari UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan rajia atau pendataan kepada wajib pajak di setiap tempat-tempat atau kantong parkir di Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep