Gugatan Vokalis Jamrud Diputuskan Dalam Musyawarah Bawaslu Pandeglang

0
136

PASANGAN bakal calon bupati dan wakil bupati, Yanto Krisyanto-Hendra Pranova melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Bawaslu. Sengketa tersebut dilakukan setelah berkas dukungannya sebagai calon perseorangan di Pilkada Pandeglang ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Selasa (18/08/2020), pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak berlangsung di Kantor Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang.

Ketua Kuasa hukum Kristanto-Hendra Pranova, Nandang Wirakusumah, menilai dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas dukungan perbaikan yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa saja terdapat kelemahan dan kekeliruan.

“Penolakan dari kesimpulan pemohon yaitu bentuk arogansi dari KPU Pandeglang dengan mencoba mengabaikan hak-hak pemohon yaitu terkait adanya kelalaian penghitungan yang menjadi tidak memenuhi syarat ketentuan sekitar 11.593 dukungan,” kata Nandang, saat ditemui di Kantor Gakkumdu Pandeglang.

Ia juga menegaskan, bahwa pasangan Krisyanto dan Hendra Pranova akan tetap optimis bahwa Bawaslu Pandeglang dalam musyawarah terbuka dan keputusan yang akan berlangsung pada 21 Agustus mendatang, akan mengabulkan permohonannya.

“Kami semakin yakin dan optimistis bahwa Bawaslu akan mengabulkan keputusan kami, dan bahwa kami percaya penuh dengan sidang musyawarah terbuka Bawaslu itu sendiri yaitu akan transparan, kredibel, dan independen,” jelasnya.

Di tempat sama, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, terkait gugatan yang diusulkan oleh pasangan Krisyanto dan Hendra Pranova kepada Bawaslu tentunya tinggal menunggu keputusan dari musyawarah Bawaslu pada Jumat (21/08/2020) mendatang.

“Hari ini adalah pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, tentunya tinggal menunggu musyawarah Bawaslu yang akan dilakukan hari Jumat,” kata Ahmad Sujai.

Melihat materi yang disampaikan pemohon termasuk juga alat bukti yang disampaikan, KPU Pandeglang menyakini apa yang sudah KPU tentukan pada saat penerimaan dokumen dukungan pada proses pengecekan dan penghitungan bahwa sudah selesai, dengan ketentuan yang berlaku baik Peraturan KPU Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikukun dan Wakil Walikota, dan keputusan KPU RI Nomor: 82 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Kami dengan sangat menyakini apa yang sudah kami tentukan pada saat penerimaan dokumen dukungan proses pengecekan dan penghitungan yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 18 Tahun 2019 dan keputusan KPU RI Nomor: 82 Tahun 2020,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, hari ini adalah pembahasan pernyataan dari kedua belah pihak yakni KPU Pandeglang dan pihak dari pasangan bakal calon Krisyanto-Hendra Pranova terkait permohonan gugatan penghitungan suara yang dinilai adanya kekeliruan. Ia menuturkan bahwa keputusan pernyataan dari kedua belah pihak akan ditentukan dalam musyawarah Bawaslu.

“Hari hanya laporan pernyataan dari kedua belah pihak saja, untuk keputusannya nanti akan ditentukan musyawarah Bawaslu yang akan dilakukan Jumat mendatang,” singkatnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian