Guru dan Pengawas Sertifikasi Kecewa Terhadap SK Bupati Pandeglang Tentang TPBBK

0
4452

SURAT Keputusan Bupati Pandeglang membuat guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, kecewa. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBBK) yang biasanya rutin dibayarkan, kali ini terancam tidak dicairkan.

Hal itu terlihat tidak masuknya alokasi TPBBK untuk para guru sertifikasi pada ruang golongan Utama IV/d-e, Madya IV/a, b, c, Muda III/c, III/d, Pertama III/a, III/b, Guru Pelaksana golongan II, dan Guru PPPK. Kemudian Pengawas Sertifikasi untuk ruang golongan Utama IV/d-e, Madya IV/a, b, c, dan Muda III/c dan III/d, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor: 900.1/Kep.22-Huk/2024 tentang Besaran TPBBK kepada ASN tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Pandeglang.

Salah seorang guru sertifikasi yang namanya minta dirahasiakan, mengaku keberatan jika TPBBK dihilangkan. Menurut dia, informasi tersebut sudah membuat gaduh di kalangan guru.

“Kalau bisa jangan dihilangkan, karena itu merugikan buat kami. Kami sudah tahu mengenai kabar itu, dan memang SK tersebut sudah tersebar dan sudah banyak juga yang sudah mendapatkan informasi terkait tidak adanya TPBBK bagi guru sertifikasi,” katanya.

Dirinya dan sesama guru sertifikasi meminta penjelasan tidak dialokasikannya TPBBK dalam SK Bupati. Padahal, selama ini para guru sertifikasi banyak mengabdi dan memiliki andil besar.

“Kami bingung dan enggak tahu kenapa bisa sampai seperti itu, TPBBK yang kami terima kenapa bisa hilang?,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Muryanto menjelaskan, guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi akan mendapatkan TPBBK atas kinerja periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja tahun 2023 yang diperoleh dari e-Kinerja yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baru setelah itu pemberian TPBBK untuk para guru mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Dalam SE tersebut terdapat perubahan dari sebelumnya mengacu pada e-Kinerja BKN menjadi sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PPM).

“TPBBK untuk guru dan tenaga kependidikan itu dalam waktu dekat akan cair. Tinggal lihat saja apakah memang cair atau tidak, tidak perlu khawatir. Namun tentu, cepat atau lambatnya pencarian TPP itu tergantung kelengkapan syarat yang diajukan oleh dinas,” kata Muryanto, saat dikonfirmasi di ruang Kepala Bagian Organisasi Setda Pandeglang, Selasa (06/03/2024) lalu.

Ditanya soal beredarnya Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 900.1/Kep.22-Huk/2024, yang dalam lampirannya TPBBK untuk guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi tidak muncul nominal, Muryanto menyebut, hal itu karena human error dan saat ini masih dalam proses revisi. Ia memastikan Senin pekan depan revisi tersebut selesai.

“Kami waktu menyusun Kepbup tersebut juga sudah mendengar bahwa akan ada perubahan dari sebelumnya e-Kinerja BKN menjadi PMM yang diterbitkan Kemendikbud Ristek dan Dikti, makanya kita sesuaikan lagi. Tapi ini intinya tidak ada masalah, karena kan uangnya juga belum dicairkan,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan SK yang ditetapkan 2 Januari 2024 tersebut lalai, yang membuat tidak munculnya TPBBK bagi guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi. Namun saat ini pemerintah daerah tengah melakukan proses revisi SK Bupati Pandeglang Nomor: 900.1/Kep.22-Huk/2024 tentang Besaran TPBBK kepada ASN tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Pandeglang.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep