SATRESKRIM Polres Pandeglang menangkap seorang pria yang merupakan residivis curanmor yang kerap melancarkan aksinya di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Pandeglang, hingga di luar daerah Pandeglang.
Dalam Press release Satreskrim Polres Pandeglang, seorang residivis curanmor yang berhasil ditangkap tersebut berinisial TD (30). Sedangkan yang masih DPO diketahui berinisial TA (29).
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial TD (30) yang merupakan residivis curanmor.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial TD (30). Yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah pernah dijebloskan ke rutan atas kasus yang sama. Sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO,”kata Oki saat pres conference ungkap kasus curanmor, di Lobby Mapolres Pandeglang, Sabtu 15 Juni 2024.
Dikatakan Oki, penangkapan terhadap terduga pelaku TD (30) dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban terkait adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pelaku TD (30).
“Awalnya Polsek Panimbang menerima laporan terkait adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang dimana kejadiannya pada tanggal 6 April 2024, di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Menurut keterangan dari korban, peristiwa pencurian itu terjadi saat kendaraan korban diparkirkan di depan halaman rumahnya, saat diparkirkan kendaraan tersebut dalam keadaan dikunci setang,” ungkapnya.
“Kemudian pelaku TD bersama rekannya yang saat ini masih DPO melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut, setelah dirasa aman kemudian mereka mengambil kendaraan tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T. Adapun kejadian ini diketahui oleh anak dari korban dan sempat melakukan pengajaran dari gang tempat tinggalnya hingga ke jalan Raya. Namun karena pelaku melaju dengan kecepatan tinggi pelaku berhasil kabur,” sambungnya.
Oki juga menyampaikan, atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku TD dikediamannya yang berlokasi di Desa Keramat Jaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
“Dari tangan TD kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda beat warna magenta hitam, 1 unit motor merk Honda Supra x 125 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian di Cigeulis, 1 kendaraan Honda Megapro yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan 1 paket kunci leter T lengkap dengan 2 buah mata kuncinya,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Oki mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku TD (30) dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Redaktur : Fauzi