Jual Obat Keras, Penjaga Apotek di Cibaliung Dibekuk Polisi

0
240

ON (26), penjaga Apotek As’Sadiah milik IS di Kampung Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Pandeglang, Senin (16/09/2019) sekira pukul 21.20 WIB. ON diamankan polisi karena menjual obat Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar dan tanpa keahlian.

Kasat Res Narkoba Polres Padeglang, Iptu David A Kusuma mengatakan, ON menjual sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa memilki izin edar dan tanpa keahlian di bidang kesehatan.
“ON ini menjual obat terlarang tanpa sepengetahuan pemilik apotek,” kata David di ruangan kerjanya, Selasa (17/09/2019).

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti seperti 1.196 butir obat jenis Hexymer, Tramadol dan 100 bungkus plastik bening, uang Rp 90.000, dan satu ponsel merek Vivo.

Akibat perbuatannya ON disangkakan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita akan terus kembangkan kasus ini, sesuai dengan keinginan Pak Kapolres agar tidak ada lagi peredaran narkoba dan sejenisnya di Pandeglang,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Setelah mendapatkan inpormasi dari beberapa saksi kemudian anggota menelusuri kebenarannya, setelah betul anggota kita langsung turun ke TKP, kemudian melakukan penggerebekan.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Pandeglang, berinisial ON 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian