PROSES pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 18 Rutan Rangkasbitung pada Pilkada Lebak, Banten, Rabu (27/06/2018) harus diskor. Penyebabnya karena surat suara habis lebih awal dibanding jumlah hak pilih yang akan menggunakan haknya.
Berdasarkan informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Khusus 18 tercatat 170 orang. Namun jumlah surat suara yang tersedia TPS hanya 133 lembar surat suara. Akibatnya, sekitar pukul 09.45 WIB, proses pemungutan suara harus diskor sementara sambil menunggu kiriman surat suara dari TPS terdekat.
“Proses pemungutan suara sementara dihentikan, karena kekurangan surat suara. Sudah kita laporkan ke PPS dan PPS membuat berita acara. Selanjutnya PPS berkoordinasi dengan TPS terdekat,” ujar anggota KPPS, Indra Dad Faisal.
Ia menjelaskan hasil pendataan, jumlah DPT di TPS Khusus ada 170 orang. Namun, beberapa hari sebelum pencoblosan, satu warga binaan selesai menjalani masa tahanan atau bebas.
“Kita kekurangan sekitar 50 surat suara, termasuk untuk petugas dan panitia. Kita tunggu drop surat suara dari TPS terdekat,” tutupnya.
Sementara, Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap mengatakan, jumlah DPT sebanyak 170 orang. Karena jumlah surat surat 133 lembar, maka proses pemungutan suara dihentikan sementara.
“Saat ini hak pilih warga binaan di TPS Khusus berjumlah 170 orang, termasuk narapidana dan tahanan. Untuk kekurangan surat suara itu karena saat jumlah pendataan oleh KPU jumlah DPT seiring waktu berubah. Bagi yang belum menggunakan hak pilihnya, nanti KPPS yang mencarikan surat suaranya hari ini juga,” pungkasnya.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari