KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi kasus Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan atau P3T.
Rabu (21/2) pagi, sedikitnya enam pengusaha memenuhi panggilan Kejari Pandeglang untuk dimintai keterangan terkait proyek yang sudah dilaksanakan sepanjang 2017 lalu dengan nilai sekitar Rp 16 miliar.
Berdasarkan pantauan, Dirut CV Salaka, Salim dan Dirut CV Jaya Gumelar, Erlangga Wisnu mendapat giliran pertama dimintai keterangan di Ruang Pidsus.
“Pembangunannya di Kecamatan Panimbang dengan anggaran Rp 200 juta. Perusahaan saya dipinjam orang lain,” ujar Dirut CV Salaka, Salim di sela-sela rehat pemeriksaan.
Berdasarkan infomasi, CV Salaka mendapatkan enam paket pekerjaan dan CV Jaya Gumelar mendapatkan dua paket pekerjaan dari program tersebut.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi