KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki putusan hukum tetap, Jumat (29/12/2017).
Dalam acara itu dimusnahkan seberat 44,3216 gram ganja, narkotika jenis kristal metamfetamina sekitar 57,819 gram, 830 butir pil hexymer dan tramadol, tiga pucuk senjata api dan baju, bahan peledak sisa penyisihan dari Dit Pol Air Polda Banten dan 15 uang palsu pecahan Rp 50.000.
Barang bukti itu dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor : 296/Pid/Sus/2017/PN.Pdg pada 8 Februari 2017 junto Surat Perintah Kepala Kejari Pandeglang Nomor : Print: – 206/0.6.12/Euh.3/02/2017 pada 22 Februari 2017 untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
“Ini adalah pemusnahaan barang bukti hasil kejahatan dari bulan Januari hingga Desember 2017 yang tentunya sudah mempunyai kekuatan hukum, tidak ada upaya hukum. Karena kita wajib melaksanakan amar putusan dari pengadilan, wajib untuk dilaksanakan eksekusi dan hari ini (kemarin, red) kita lakukan pemusnahan barang bukti,” ujar Kajari Pandeglang, Nina Kartini usai melakukan pemusnahan barang bukti bersama unsur Muspida Pandeglang.
Sementara, Kapolres Pandeglang, AKBP Indra L Amstono mengatakan, kegiatan ini sangat positif sebagai salah satu bentuk tanggungjawab kejaksaan dan upaya upaya keterbukaan informasi kepada publik yang disampaikan wartawan.
“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan memang harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Indra.
Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Lebih lanjut kapolres mengatakan, jika dilihat dari komposisi barang bukti yang dimusnahkan, itu menandakan Pandeglang bukan sebagai sarang pengedar dan produsen narkoba.
“Tapi memang jika itu (narkoba, red) ada, kita juga tetap membuka mata. Insya Allah tahun ini Pandeglang cukup kondusif dan tahun depan diharapkan barang buktinya semakin sedikit,” harapnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi