KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang yang dimusnahkan berupa senjata tajam, Rokok non cukai, handphone, timbangan digital, Narkotika, Psikotropika, dan barang bukti dari hasil kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu juga, untuk memutus rantai peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ini hasil sitaan kita dari mulai bulan Januari hingga Maret 2022, dan pemusnahan ini akan kita lakukan terus pertiga bulan,” katanya, Rabu (13/4/2022).
Helena mengungkapkan, dari barang bukti dimusnahkan, jumlah kasus tertinggi dari tindak pidana narkoba.
“Karena, kata dia, kasus Narkoba ini sangatlah memprihatinkan. Saya pribadi dan juga atas nama Kejaksaan, di seluruh Indonesia, Narkoba ini bahaya laten. Memang kita semua sudah mengetahui bahwa bukan cuma anak-anak saja yang mengkonsumsi, tapi juga lanjut usia. Jadi kita harus berantas narkoba,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan, karena merupakan kegiatan rutin dan amanat Undang-Undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
“Kami berharap, masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Dan semoga Pandeglang tetap aman,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Hasil Rampasan pada Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Diharapkan, dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan ataupun peredaran barang bukti,” ucapnya.
“Adapun barang bukti dimusnahkan diantaranya berupa, Narkotika jenis shabu (metamfetamina) dengan berat netto akhir 0,8247 gram, Narkotika jenis ganja dengan berat netto akhir 5,8518 gram, tembakau sintetis dengan berat netto akhir 21,8041 gram, Obat merk Hexymer dengan jumlah 2.225 butir, Obat merk Tramadol HCl dengan jumlah 1.629 butir, Handphone dengan berbagai merk sebanyak 35 buah, Rokok dengan merk ST Premium yang tidak dilengkapi cukai sebanyak 393 Slop, Rokok dengan merk Anoah sebanyak 80 Slop, dan juga Senjata Tajam jenis golok dan pisau,” tambahnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep