Kejari Pandeglang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Dengan Kloset

0
213

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani bersama tersangkanya bernama Riko Ariska dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pada Rabu (7/6/2023).

“Tahap dua hari ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Ariska. Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa, untuk selanjutnya tersangka akan kita tahan di Rutan Kelas IIIB Pandeglang selama 20 hari ke depan dimulai pada hari ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne.

Kata dia, berkas perkara ini akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya lengkap.

“Sesuai aturan, jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya. Dan dalam perkara pembunuhan ini, untuk jaksa yang ditunjuk yakni saya sendiri sebagai Kejari Pandeglang, Kasi Pidum, Mario Nicolas S.H, dan Kasi Datun, Rijal Jamaludin, S.H,” terang Helena.

“Jika berkas ini sudah P21, maka akan segera kami limpahkan ke persidangan, supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan, serta mendapat kejelasan,” sambungnya.

Helena menyebut, jika selain menerima pelimpahan berkas dan tersangka, pihaknya telah menerima seluruh barang bukti.

“Barang buktinya sudah ada semua. Ada Handphone, milik dari dari tersangka dan almarhum, ada juga tas dengan laptop, ada juga klosetnya, dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Dan pasal yang kami sangkakan, dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa tersangka Riko Ariska telah melakukan pembunuhan terhadap gadis asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, bernama Elisa Siti Mulyani, dengan menggunakan Kloset WC bekas pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023 lalu.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here