KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tertinggal atau P3T tahun anggaran 2017 senilai Rp 16 miliar.
Senin (05/03/2018), Kejari Pandeglang mengagendakan pemanggilan empat pengusaha yang melaksanakan P3T, namun hanya satu pengusaha yang memenuhi panggilan yakni Andi Haikal, Direktur CV Cahaya Bintang Sembilan.
Usai diperiksa jaksa penyidik di Ruang Pidsus, Andi menjelaskan, dirinya dilontarkan puluhan pertanyaan terkait proyek P3T yang dilaksanakan perusahaannya.
Sementara, Kajari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi proyek P3T. Terkait mangkirnya pengusaha dan anggota DPRD Pandeglang dalam pemeriksaan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan.
“Hari ini kami menjadwalkan memintai keterangan empat orang kontraktor, namun yang hadir hanya satu orang. Pemeriksaan ini berkaitan atas kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi P3T,” terang Nina.
Sekedar mengingatkan, dalam penyelidikan kasus P3T, Kejari Pandeglang sudah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat dinas terkait, pengusaha hingga tiga anggota DPRD Pandeglang, yakni Erin Fabiana (Gerindra), Ade Kadar Solikat (PDI Perjuangan), dan Iing Andri Supriadi (Demokrat).
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari