TIGA Tersangka kasus kerjasama operasi (KSO) fiktif PT Banten Global Development (BGD) 2015 untuk tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak senilai Rp5,9 miliar dijebloskan ke penjara rutan Polda Banten, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (23/7/2020) malam.
Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol,yang juga terpidana kasus penyuapan Bank Banten, Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan Dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham dijebloskan ke rutan Polda Banten setelah diserahkan penyidik Dirkrimsus Polda Banten dan menjalani pemeriksaan tahap II oleh Penyidik Pidsus Kejari Serang selama hampir 5 jam.
“Tiga tersangka ini ditahan di rutan Polda Banten, ” Kata Kepala Kejari Serang Supardi, Kamis (23/7/2020) malam.
Supardi juga menjelaskan, selain menerima pelimpahan tiga tersangka,pihaknya menerima barang bukti dokumen dan Uang sebesar Rp1, 1 miliar dari salah satu tersangka.
“Salah satu tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1, 1 miliar,” jelas Supardi.
Pengembalian uang tersebut, lanjut Supardi , sebagai itikad baik dari tersangka dan bisa jadi bahan pertimbangan proses hukum. Dan diharapkan semua tersangka mengembalikan.
“Nanti kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang, kami harap rekan-rekan media bisa membantu memantau persidangan,” Kata Supardi.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang mengatakan, ketiga tersangka ditahan di rutan Polda Banten 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang.
“Mereke ditahan selama 20 hari terhitung mulai tgl 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020,” Kata Sulta.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat ditandatanganinya perjanjian peminjaman modal kerja (PPMK) pada Oktober 2015 antara direksi PT BGD dengan PT SLS. Isi PPMK tersebut BGD menyetorkan modal kepada PT SLS dengan jangka waktu selama satu tahun. Setelah PPMK tersebut ditandatangani, PT BGD menyetorkan Rp5,9 miliar ke rekening PT SLS untuk kegiatan pertambangan.
Oleh PT SLS dana dari PT BGD tersebut juga disetorkan kepada PT SLB untuk kepentingan penyewaan kapal senilai Rp1,7 miliar.
Oktober 2016 kerjasama antara PT BGD dengan PT SLS tersebut berakhir. Namun PT SLS tidak menyetorkan keuntungan kepada PT BGD. Malah, modal milik PT BGD tidak dikembalikan PT SLS. Belakangan diketahui kerjasama tersebut tidak dikerjakan oleh PT SLS.
Kegiatan tambang tersebut tidak berjalan dan tidak ada kegiatan sampai dengan berakhirnya PPMK.
PT BGD selaku badan usaha milik Pemprov Banten tidak mengatur PPMK. Namun aturan tersebut dilabrak direksi PT BGD dengan dalih pengembangan usaha. PPMK tersebut tidak sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga-red) dan SOP (standar operasional prosedur-red) di PT BGD.
Hasil audit dari BPK RI, kerugian negara dari KSO fikfif tersebut sebesar Rp5,225 miliar. Saat proses penyidikan, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,1 miliar dari Ilham dan rekannya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fauzi