BUPATI Pandeglang, Irna Narulita memberikan toleransi kepada tiga Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Disdukcapil yang terjerat kasus narkoba untuk bisa kembali bekerja di kantor tersebut. Alasannya karena ketiganya, yakni Mohamad Ardhiansyah (28), Ahmad Imami Romdon (32), dan Eko Permana (30) hanya dijatuhi vonis lima bulan atau masa percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Mereka kita berikan ruang. Kami percaya sama mereka dan mereka harus tunjukkan kerdibilitasnya,” ujar Narulita saat ditemui usai menjadi pembina upacara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) dan peringatan Hari Ibu di Alun-alun Pandeglang, Senin (23/12/2019) pagi.
Kata dia, dengan kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan pengawasan terhadap ketiga TKS tersebut.
Bahkan ia juga menyampaikan kepada Kepala Disdukcapil Pandeglang, Ahmad Mursidi untuk tidak melakukan perlakukan diskriminatif terhadap ketiga TKS itu. Tujuannya agar mereka bisa menunjukkan eksistensinya dan komitmen untuk membangun bangsa melalui sebagai pelayan masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya kasus tersebut ketiga TKS itu bisa bertobat, berusaha beritikad baik dan mengubah perilakunya. Dengan begitu pemerintah akan mengapresiasi hal tersebut.
“Jadi berikan tadi ruang kesempatan untuk bisa melanjutkan. Kalau pun mereka nganggur akan menjadi penyakit masyarakat dan ada aturannya kenapa bisa diterima, tapi saya tidak hapal aturan-aturannya,” jelasnya bupati cantik ini.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 800/465-BKD/2016 tertuang bahwa semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pandeglang dilarang mengangkat Tenaga Kerja Honorer, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), atau sejenisnya.
Berdasarkan informasi di internal Disdukcapil Pandeglang, ketiganya sejak terjerat kasus penyalahgunaan sabu 15 Mei 2019 lalu, Bagian Kepegawaian sudah mengeluarkan surat pemberhentian dan mencoret hak honornya.
“Mereka sudah diberhentikan sejak kasus itu muncul. Soal sekarang ketiganya ngantor lagi, saya tidak tahu,” ujar salah satu pegawai di Disdukcapil Pandeglang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kepala Disdukcapil Pandeglang, Ahmad Mursidi terkait kembali bekerjanya ketiga TKS mantan narapidana kasus narkoba tersebut.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian