DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Pandeglang, Senin (09/10/2017) siang menyerahkan dokumen pendaftaran Pemilu 2019 bagi partai politik (parpol) ke KPU setempat. Namun dari syarat pedaftaran sesuai pasal 15 ayat 3 PKPU Nomor: 11 Tahun 2017 masih terdapat kekurangan dokumen.
Ketua DPD Partai Perindo Pandeglang, Aap Aptadi mengaku, optimistis partainya lolos verifikasi dan ikut serta dalam Pemilu 2019. Kata dia, dalam pendaftaran pihaknya menyerahkan 1.614 kartu tanda anggota (KTA) dan masih kurang 47 KTA. “Kita optimis lolos verifikasi dan yakin Pemllilu 2019,” ujar Aap Aptadi.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, jumlah keanggotaan yang disampaikan melampaui batasan minimum 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat kekurangan dokumen berupa KTA KTP-el.
“Adapun daftar nama keanggotaan yang disampaikan sebanyak 1.614 jumlah KTA 1.569 dan KTP-el 1.568. Sesuai ketentuan pasal 15 ayat 3 PKPU 11 tahun 2017 dinyatakn belum lengkap atau masih terdapat kekurangan. Maka kami mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki atau dilengkapi dan menyampaikan kembali sampai dengan batas akhir pendaftaran (16 Oktober 2017, red),” terang Sujai.
Redaktur : Rizal Fauzi
Reporter : Ari