KMSB Kecewa DPUPR Pandeglang Kontraktuilkan Proyek Bronjong

0
362

KETUA Kelompok Masyarakat Siaga Bencana (KMSB) di Kecamatan Pandeglang, mempertanyakan proyek pembangunan bronjong di 42 titik yang dilakukan oleh pihak ketiga. Padahal sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), menyatakan jika proyek bronjong akan dilaksanakan secara swakelola oleh KMSB.

Ketua KMSB Kelurahan Pandeglang, Amin Mansyur menyebut, proyek bronjong harusnya dilaksanakan secara swakelola oleh KMSB.

“Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, meliputi tipe 1 sampai dengan tipe 4, penanggung jawab direncanakan dan diawasi oleh lembaga perangkat daerah. Dilaksanakan oleh organisasi masyarakat yang sudah berbadan hukum, selaku pelaksana swakelola,” ungkap Amin, saat bersama para Ketua KMSB mendatangi Kantor DPUPR Pandeglang, Selasa (7/12/2021) pagi.

Ia menjelaskan, swakelola direncanakan oleh kementerian atau lembaga perangkat daerah selaku penanggung jawab anggaran, berdasarkan usulan kelompok masyarakat dilaksanakan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat selaku pelaksana swakelola.

Dirinya merasa sangat kecewa kepada DPUPR Pandeglang atas penunjukkan pelaksanaan proyek tersebut kepada pihak ketiga. Sebab, seharusnya proyek bronjong dilaksanakan secara swakelola oleh KMSB.

“Seharusnya proyek tersebut tidak dipihak ketigakan, tapi kenapa dinas terkait menunjuk salah satu pihak ketiga, ini membuat kita merasa sangat kecewa. Kan sudah jelas dalam aturannya bahwa proyek bronjong itu seharusnya tidak dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong,” katanya.

Sementara, Kabid SDA DPUPR Pandeglang, Muhadi beralasan, proyek bronjong tidak diswakelola karena KMSB belum mengikuti pelatihan. Dirinya tidak memungkiri jika proyek bronjong merupakan usulan dari KMSB termasuk di dalamnya penetapan lokasi.

“Peraturan LKPP Nomor: 3 Tahun 2021 yang menyatakan kegiatan tersebut seharusnya swakelola dikerjakan oleh KMSB yang sudah berbadan hukum. Namun mengingat waktu yang sudah mepet juga pemerintah belum menyelenggarakan pelatihan para pengurus KMSB yang ada di Pandeglang, dengan dasar itu DPUPR dalam hal ini SDA memutuskan kegiatan tersebut yang seharusnya diswakelolakan akhirnya dikontraktuilkan. Tetapi untuk tahun 2021 akan diswakelolakan pengerjaanya oleh KMSB di setiap kelurahan,” terang Muhadi.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Ari